Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Berikut Daftar UMK Kabupaten Rembang 5 Tahun Terakhir

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Rembang jika usulan UMP naik 15 persen diterima. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Berikut Daftar UMK Kabupaten Rembang 5 Tahun Terakhir 

TRIBUNJATENG.COM -Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Rembang jika usulan UMP naik 15 persen diterima.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Di 5 tahun terakhir, kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK tiap tahun.

Berikut UMK di Kabupaten Rembang di tahun 2019-2023:

Tahun 2019 sebesar1.660.000

Tahun 2020 sebesar 1.802.000

Tahun 2021 sebesar 1.861.000

Tahun 2022 sebesar 1.874.322

Tahun 2023 sebesar Rp 2.015.927.

Jika naik 15 persen, maka diperkirakan UMK kabupaten rembang tahun 2024 naik Rp 302.389 sehingga jadiRp 2.318.316

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved