Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerusuhan Suporter di Gresik

Detik-detik Tembakan Gas Air Mata di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Oknum Suporter Lempar Batu

Alasan polisi terpaksa melepas tembakan gas air mata adalah untuk mengendalikan massa yang bersikap destruktif usai laga Gresik United Vs Deltras FC.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA VIA Kompas.com
Kerusuhan suporter Gresik United dengan pika keamanan yang terjadi usai laga putaran kedua Liga 1 2023-2024 melawan Deltras Sidoarjo yang berakhir dengan skor 1-2 di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) sore. 

Kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka.

Beberapa suporter terkena dampak dari gas air mata, tetapi belum dipastikan berapa jumlahnya. 

Petugas kepolisian juga mengalami luka di bagian kepala karena lemparan batu.

Salah satunya Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Andre.  

“Korban petugas ada tiga yang kepalanya bocor."

"Lainnya suporter perempuan laki-laki terkena asap molotov,” kata sumber melalui Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: PSIS Semarang Didenda Rp 75 Juta karena Kerusuhan Suporter, Snex Patungan Buat Bayar

Baca juga: FIFA Soroti Kerusuhan Suporter Laga PSIS Vs Persib di Semarang, Exco PSSI Prihatin

Adapun penggunaan gas air mata melanggar aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 4 November 2022. 

Ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31.

Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.

Sementara itu, Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menegaskan bahwa denda berupa uang dari Komdis PSSI tidak cukup untuk menghukum pelaku kerusuhan. 

Akmal mengatakan, sudah sepatutnya hukum pidana diberikan agar anarkisme dan vandalisme tidak terus berulang di sepak bola Indonesia. 

Berikut pernyataan Akmal Marhali terkait kerusuhan laga Gresik United Vs Deltras FC yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Minggu (19/11/2023). 

"Kemarin, suporter Persiraja melempari pemain PSMS di Stadion Harapan Bangsa."

"Kini, giliran terjadi kerusuhan di laga Derby Plat W antara Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudero."

"Sungguh sangat mengerikan dan memprihatinkan."

"Sampai-sampai petugas kepolisian menembakkan air mata."

"Ada sejumlah penonton dan aparat yang luka-luka bahkan sampai pingsan."

"Mau sampai kapan sepak bola Indonesia menjadi barbar?"

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup."

"Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang."

"Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan."

Baca juga: Video Kerusuhan Suporter PSIS Vs PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang Bermula Adu Yel-yel

Baca juga: Hasil Akhir 3-1 Persib Bandung Vs Persis Solo Liga 1, Kemenangan Maung Dinodai Kerusuhan Suporter

"Melakukan pengrusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara."

"Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan."

"Pada pasal 55 Ayat (2) dijelaskan bahwa suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga."

"Ayat (4) Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya."

"Dan, Ayat (6) Suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu: mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga."

"Penegakkan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang."

"Selain itu, sudah waktunya pula @pssi lewat Komite Adhoc Suporter segera membuat regulasi yang jelas soal suporter."

"Bisa mencontoh Football Spectator Act (FSA) milik Inggris yang diciptakan paska tragedi Heysel dan Tragedi Hillsbrough yang menewaskan 96 suporter."

"FSA mampu menertibkan hooliganisme di Inggris yang sangat menakutkan di dunia."

"Buat para suporter yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP."

"Jangan sampai sepak bola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan."

"Mari Introspeksi! #akmalmarhali #akmal #saveoursoccer."

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerusuhan Gresik United Vs Deltras: Ada Gas Air Mata, Jatuh Korban Luka"

Baca juga: Apindo Karanganyar Tolak Kenaikan UMK 2024 Hingga 10 Persen, Ini Alasannya

Baca juga: LP Maarif NU Kota Pekalongan Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 138 Juta untuk Rakyat Palestina

Baca juga: Timnas Indonesia Gagal Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17 2023, Ini Kondisi Pemain Menurut Arkhan Kaka

Baca juga: BBWS Pemali Juana: Rumah Pompa Kali Tenggang dan Sringin Sudah Selesai Diperbaiki

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved