Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Ghisca Debora Bisa Beli Tas Hingga Sandal Bermerek

Ghisca Debora dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: deni setiawan
Xena Olivia/Kompas.com
Wajah Ghisca Debora Aritonang, pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Demi mewujudkan impiannya dapat membeli barang- barang mewah, gadis ini menipu para reseller kawannya.

Dia menjual tiket konser Coldplay dengan harga lebih murah dibandingkan yang dijual secara umum.

Alasan tiket bisa lebih murah dikarenakan tersangka kenal dengan pihak promotor dan tiket tersebut bisa didapat sehari jelang konser.

Namun bukannya tiket didapat, para korban pun harus kehilangan uang mereka.

Total ada sekira Rp 2,5 miliar yang didapat pelaku dari hasil menipu tersebut.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Gelapkan Uang Rp 5,1 Miliar

Baca juga: Awas Modus Penipuan Salah Transfer, Sumber Dana Ternyata dari Pinjol

Ini wajah tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19).

Dia sengaja menipu untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.

Saat menggeledah kediaman Ghisca Debora, polisi menyita sejumlah barang-barang bermerk.

Mulai dari tas, sepatu, hingga sandal yang apabila diakumulasikan bernilai sekira Rp 600 juta.

“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan."

"Total barang bukti ini ada sekira Rp 600 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023).

“Sisanya sekira Rp 2 miliar digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Ghisca Debora dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Untuk diketahui, Ghisca Debora mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.

Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved