Berita Solo
Wanita Open BO Ditusuk Pelanggan di Kamar Hotel Solo, Kini Sudah Dibawa Pulang Ke Bekasi
Wanita open BO, berinisial D (19) yang ditusuk oleh pria pelanggannya di sebuah kamar hotel Kota Solo, kini sudah dibawa pulang ke daerah asalnya di B
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wanita open BO, berinisial D (19) yang ditusuk oleh pria pelanggannya di sebuah kamar hotel Kota Solo, kini sudah dibawa pulang ke daerah asalnya di Bekasi setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Polisi juga telah mendapatkan keterangan dari korban kasus penusukan wanita open BO di Solo tersebut.
"Alhamdulillah korban telah memberikan keterangan," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin (20/11/2023).
"Dan saat ini sudah kembali ke rumahnya di Bekasi," tambahnya.
Polisi memang sempat menunggu kondisi D membaik.
Pasalnya D lebih kurang mendapat tiga luka tusukan.
Tusukan yang didapatkan D dari DA yang merupakan teman kecan D yang dikenal melalui aplikasi.
D diketahui membuka layanan open BO.
DA sempat masuk ke IGD RS PKU Muhammadiyah pada 14 Oktober 2023.
Dia sempat menjalani operasi akibat luka yang didapatkan sebelum akhirnya membaik.
"Kami menunggu sampai korban betul-betul siap untuk kita lakukan pemeriksaan. Karena saat itu kondisi korban cukup serius berdasarkan keterangan medis," ujar Iwan.
"Jadi kami menunggu sampai benar-benar korban dalam kondisi secara medis dan psikologis memungkinkan untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Berkas di Kejari
Sebelumnya, berkas kasus penusukan wanita open BO di Solo telah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Seperti disampaikan, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Namun demikian, masa ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik Polresta Solo.
"(Berkas) Kami sudah kirim ke kejaksaan," terang Iwan, Senin (20/11/2023).
"Namun dari kejaksaan masih ada petunjuk untuk segera kami penuhi unsur-unsur pasalnya," tambahnya.
Iwan memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus penususan wanita open BO di Solo.
"Secara keseluruhan tidak ada kendala dalam pengungkapan perkara ini, hanya perkembangannya seperti itu," tutupnya.
Dijerat Pasal Pembunugan Berencana
Pelaku penusukan seorang wanita yang melayani Open Booking Online (BO) di hotel Banjarsari, Solo dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi.
Dari hasil penyelidikan, DA (19) yang merupakan pelaku lebih disangkakan pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
"Awalnya, pelaku ini ingin menguasai barang berharga milik korban, namun tidak jadi. Sehingga pasal yang dipersangkakan soal penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tujuh tahun dan 15 tahun," jelasnya.
Pelaku dan korban yang berinisial D (24) tidak saling mengenal.
Mereka berkomunikasi melalui sebuah aplikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di salah satu kamar hotel untuk berkencan.
Iwan mengatakan motif utama pelaku melukai korban bertujuan ingin menguasai barang berharga milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/10/2023). DA tiba dan masuk ke kamar hotel yang telah dipesan korban sekira pukul 11.30 WIB.
Usai melakukan hubungan seksual sekira pukul 11.45 WIB terdengar suara keributan dari dalam kamar korban.
Saat pintu kamar tersebut dibuka oleh petugas hotel, D sudah ditemukan tergeletak bersimbah darah di atas kasur.
Dia ditusuk sebanyak tiga kali oleh tersangka dengan pisau yang sudah disiapkan DA.
"Ada unsur penganiayaan berat dan pembunuhan berencana karena pelaku sudah menyiapkan pisau saat tiba di kamar hotel," ujarnya.
Akibat tusukan itu, D sempat kritis.
Tapi nyawa korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Korban Penusukan Wanita Open BO di Solo, Polisi : Sudah Memberikan Keterangan, Saat Ini di Bekasi
| Bulog Surakarta Serentak Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak di Solo Raya |
|
|---|
| Soal Peresmian Paku Buwono XIV dan Ikrar Purboyo, KGPH Mangkubumi: Itu Ranah Keluarga Inti! |
|
|---|
| Konflik Perebutan Tahta Raja Keraton Surakata, Ini Kata Pengamat Sejarah dan Budaya R.Surojo |
|
|---|
| Ini Kata Jokowi Soal Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur |
|
|---|
| Purboyo Ucap Ikrar Sebagai Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIV di Depan Jenazah Sang Ayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penusukan-di-cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.