Upah Minimum Tahun 2024
Rapat Penetapan UMK 2024 Berakhir Deadlock di Boyolali, Ini Penyebabnya
Hasil rapat dewan pengupahan soal UMK Boyolali 2024 itu akan dijadikan pedoman Bupati Boyolali dalam pengusulan ke Gubernur Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Rapat Dewan Pengupahan untuk membahas dan menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Boyolali berakhir deadlock.
Rapat yang digelar di Aula Dinkopnaker Kabupaten Boyolali pada Selasa (21/11/2023) diikuti beberapa perwakilan unsur di Dewan Pengupahan.
Seperti ada perwakilan dari unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.
Baik dari unsur serikat pekerja maupun pengusaha ternyata tak mencapai kesepakatan dalam satu angka.
Baca juga: Lupa Lepas Kunci, Motor Milik Warga Boyolali Digondol Maling, Pekau Ditangkap di Salatiga
Baca juga: Puluhan Siswa SD PK Muhammadiyah Andong Boyolali Keracunan Susu Kedelai di Sekolah
Padahal, hasil rapat dewan pengupahan soal UMK Boyolali 2024 itu akan dijadikan pedoman Bupati Boyolali dalam pengusulan ke Gubernur Jawa Tengah.
Namun, rapat dewan pengupahan Boyolali rupanya berakhir deadlock.
Nominal besaran UMK Boyolali 2024 tidak sama.
Usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), masih sama.
UMK 2024 sebesar kebutuhan hidup layak (KHL) dari hasil survei Rp 3.256.213.
Sementara Serikat pekerja PT Sariwarna dan Pan Brothers, Rp 2.250.327.
Itu sesuai dari nilai indeks tertentu 0,30.
Sementara, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Boyolali malah meralat nilai indeks tertentu yang disimbolkan @.
Apindo Kabupaten Boyolali menurunkan nilai indeks tertentu menjadi 0,10.
Dengan begitu, besaran UMK yang ingin diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.223.036
Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali, Bambang Susanto menyebut, usulan UMK dari dewan pengupahan tidak bisa satu angka.
"Apapun hasil rapat tersebut akan kami susun dalam berita acara dan kami laporkan kepada Bupati Boyolali," kata Bambang seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (21/11/2023).
Apindo Kabupaten Boyolali yang sebelumnya mengusulkan nilai indeks tertentu 0,20 merevisinya menjadi 0,10.
Sementara KSPN dan serikat pekerja masih sama.
"Intinya seperti itu (sepakat untuk tidak sepakat)," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Rapat Dewan Pengupahan Boyolali soal Penetapan UMK 2024 Deadlock
Baca juga: Ini Hitung-hitungan Ranking FIFA Jika Timnas Indonesia Kalahkan Filipina, Rugi Besar Kalau Kalah
Baca juga: Kisah 25 Nabi dan Rasul Tentang Kemampuan Nabi Yusuf AS yang Bisa Menafsirkan Mimpi
Baca juga: Viral Bayi Prematur Meninggal Setelah Dijadikan Konten Foto Newborn, Orangtua Lapor Polisi
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Terseret di Kolong Truk, Kecelakaan Berawal Tronton Pecah Ban
Upah Minimum
UMK 2024 Boyolali
UMK 2024
Dinkopnaker Kabupaten Boyolali
Boyolali
Pemkab Boyolali
Apindo
Dewan Pengupahan
Pemprov Jateng
FKSPN
Bambang Susanto
serikat pekerja
UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 161.202 Menjadi Rp 5.063.000 |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Cilacap Kompak Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023, Minta UMK 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Buruh Kota Tegal Minta Upah Minimum Tahun 2024 Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Upah Minimum Kota Tegal Tahun 2024: KSPSI Minta Rp 2,4 Juta atau Naik 15 Persen |
![]() |
---|
Upah Minimum Tahun 2024 Pasti Naik, Formula Penghitungan Gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.