Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum Tahun 2024

Upah Minimum Tahun 2024 Pasti Naik, Formula Penghitungan Gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023

Kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel.

Editor: deni setiawan
Humas Kemnaker
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilaksanakan paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kabar baiknya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan upah minimum pada 2024 bakal naik dibanding 2023. 

Beragam pertimbangan hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum.

Adapun untuk besarannya, hal ini tergatung dari teknis penghitungan tiap daerah melalui Dewan Pengupahan.

Namun untuk rumusnya, harus sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga: Menaker Dr Ida Fauziyah MSi Mengapresiasi Universitas Semarang Beri Ruang untuk Perempuan

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil

Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini," kata Ida Fauziyah seperti dilansir dari Serambinews.com, Senin (13/11/2023).

Dia menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel.

Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang."

"Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha."

"Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved