Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

UMK Surabaya 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 5,2 Juta, Tapi Ada Pihak yang Masih Keberatan

UMK Surabaya 2024 diusulkan naik 15 persen dari Rp 4.525.479,19 naik Rp 678.821,89 menjadi Rp 5.204.301,07.

Editor: m nur huda
IST
ILUSTRASI UMK - UMK Surabaya 2024 diusulkan naik 15 persen dari Rp 4.525.479,19 naik Rp 678.821,89 menjadi Rp 5.204.301,07. 

TRIBUNJATENG.COM - UMK Surabaya 2024 masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan kemudian diusulkan kepada pemerintah provinsi pada 30 November 2023. 

UMK Surabaya 2024 diusulkan naik 15 persen dari Rp 4.525.479,19 naik Rp 678.821,89 menjadi Rp 5.204.301,07.

UMK Surabaya 2024 atau Upah Minimum Kota (UMK) dihitung berdasarkan pada peraturan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sekalipun demikian, para pekerja di Jawa Timur telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 di angka 15 persen.

Usulan tersebut juga berasal dari pekerja di Surabaya.

"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp 4.525.479,19, kenaikan sampai 15 persen tersebut setara dengan Rp678.821,89.

Dengan kata lain, UMK 2024 diusulkan para pekerja bisa mencapai Rp5.204.301,07.

Solihin menjabarkan, tuntutan tersebut memperhatikan berbagai faktor. "Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," kata Solihin.

"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," kata Solihin. 

Rencananya, dewan pengupahan Surabaya akan kembali bertemu pekan ini untuk mematangkan usulan tersebut. Nantinya, Dewan Pengupahan akan memutuskan nilai akhir yang selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi.

Kalangan pengusaha merespon usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur menilai usulan tersebut cukup memberatkan. 

Menurut APINDO, pemerintah harus menetapkan nilai UMK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. "Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak dikonfirmasi terpisah.

Kalangan pengusaha menjabarkan, nilai tersebut tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus siap-siap," katanya.

"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai dengan PP 51. Jangan bergerak di luar daripada itu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved