Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

UMK Surabaya 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 5,2 Juta, Tapi Ada Pihak yang Masih Keberatan

UMK Surabaya 2024 diusulkan naik 15 persen dari Rp 4.525.479,19 naik Rp 678.821,89 menjadi Rp 5.204.301,07.

Editor: m nur huda
IST
ILUSTRASI UMK - UMK Surabaya 2024 diusulkan naik 15 persen dari Rp 4.525.479,19 naik Rp 678.821,89 menjadi Rp 5.204.301,07. 

Menurutnya, dengan perhitungan PP 51, kenaikan di masing-masing daerah akan berbeda. Hal ini berbeda dengan usulan asosiasi pekerja yang mana semua daerah naik sebesar 15 persen.

"Ada yang naiknya besar, ada yang naik kecil. Bergantung dengan kabupaten/kota menggunakan komponen alpha (rumus perhitungan UMK) nantinya," katanya.Pengusaha menilai kenaikan sebesar 15 persen di Jawa Timur merupakan angka yang cukup besar. "Itu bukan agak tinggi, tapi tinggi sekali. Pasti tidak relevan. Apalagi, tuntutan ini dasarnya apa. Seharusnya, didasarkan pada aturan PP 51," katanya.

Termasuk di Surabaya, pengusaha berharap perhitungan UMK tetap mengacu PP 51. "Bukan hanya di Surabaya, semua daerah di Jawa Timur, kita menggunakan PP 51. Yang membedakan mungkin di alpha," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini optimis pembahasan UMK Surabaya tak akan menimbulkan gejolak. "Penetapan UMK adalah 30 November. Pasti ada win-win solution. Serikat (buruh) maupun teman-teman APINDO akan diskusi bersama," kata Zaini dikonfirmasi terpisah.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki rumus dalam menghitung UMK. Ada sejumlah komponen yang dimasukkan dalam perhitungan tersebut.

Rumus perhitungan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2023. 
Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (rentang 0,10 sampai dengan 0,30). Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Buruh Usul UMK Surabaya 2024 Naik Jadi Rp 5,2 Juta, Pengusaha Keberatan

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved