Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Warga Tanjungsari Bersyukur Tembok Pembatas Perumahan SBI Semarang Dibongkar

Warga Tanjungsari Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik dapat bernafas lega karena tembok Srondol Bumi Indah (SBI) yang menutup akses dibongkar

Rahdyan Trijoko P
Pembongkaran tembok pembatas perumahan Srondol Bumi Indah dengan pemukiman Tanjungsari Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Warga Tanjungsari Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik dapat bernafas lega karena tembok Srondol Bumi Indah (SBI) yang menutup akses dibongkar, Rabu (22/11/2023).

Tembok yang tertempel spanduk bertuliskan akses jalan ini ditutup berdasarkan kesepakatan antara RW II dengan RW V yang dimediasikan Polrestabes Semarang pada 31 oktober 2023 dibongkar oleh Satpol Pp Kota Semarang.

Ketua RT 01 RW 2 Sebul mengaku tidak ikut dalam pembahasan perobohan tembok itu. Namun pada grup whatsapp warga tersiar bahwa tembok SBI yang menutup akses jalan Tanjungsari dibuka.

"Waktu itu rapatnya di kantor Kecamatan Banyumanik," tuturnya.

Menurutnya warga lega karena tembok yang dibangun SBI itu dibongkar. Warga bersyukur karena tembok telah dibuka.

"Semoga kedepannya tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Sementara itu Ketua RW 5 Eddy Susanto mengatakan bahwa pembongkaran tembok itu tidak semua warga sependapat. Pihaknya memberikan keputusan membongkar tembok itu berdasarkan kesepakatan.

"Jika banyak yang setuju saya jalan. Kebetulan banyak yang setuju dibongkarnya tembok itu. Tapi hanya beberapa orang yang masih mempermasalahkan," ujarnya.

Eddy selaku ketua RW akan berupaya memberikan penjelasan kepada warganya yang tidak setuju. Jika penjelasannya tidak diterima pihaknya akan mengajak diskusi.

"Tetapi sejauh ini mayoritas menyetujui," tuturnya.

Mengenai akte perdamaian dengan warga RW 2 terkait perusakan portal, dia menyebut ada satu poin mengenai tembok pembatas atau pagar bumi. Namun karena telah dibongkar oleh pemangku wilayah maka permasalahan terkait tembok pembatas dianggap selesai.

"Item yang lainnya saya nanti tanyakan lagi," tuturnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kapolsek Banyumanik terkait akta perdamaian itu. Pihaknya diminta berita acara yang ditandatangani saat pertemuan bisa disampaikan ke penyidik.

"Saya akan ikuti alurnya. Tapi yang paling terpenting tidak menimbulkan keresahan dan tidak bergeser dari masalah sosial ke masalah hukum," ujar dia,

Ia meminta warga khususnya RW 2 juga bisa saling menjaga ketertiban dan ketenangan. Warga diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di perumahannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved