Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Begal Mantan Pacar di Jepara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara: Ditusuk Kunci Obeng Berulang Kali

Seorang pria berinisial R (21) yang menjadi pelaku tindak kejahatan begal di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara

|

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Scoopy korban, pakaian korban, pisau, dan obeng.

Menurut Kapolres Jepara, motif pelaku dalam melakukan tindak kejahatan ini murni karena keinginan untuk mencuri.

"Pelaku ingin mengambil dan menguasai sepeda motor korban," ungkapnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Sat Reskrim Polres Jepara berhasil menangkap R (21), pelaku begal sepeda motor mantan pacarnya, yang juga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, A, sehingga mengalami luka-luka.

Pria asal Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyatakan akan merilis kasus pembegalan yang terjadi di Bondo beberapa waktu lalu.

"Tersangka ditangkap di Malang (Jawa Timur)," kata Kapolres Jepara, Kamis (23/11/2023) saat dimintai konfirmasi oleh pewarta Jepara.

Rencananya, pada Jumat (24/11/2023) pihaknya akan menggelar rilis kasus untuk menyampaikan hasil ungkap kasus perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh R.

Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang pria berinisial R, warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi buronan polisi setelah melakukan penganiayaan dan membawa kabur sepeda motor Scoopy milik pacarnya.

Kejadian tersebut terjadi di belakang gudang di Desa Bondo, pada Senin (13/11/2023) malam lalu.

Kapores Jepara, AKBP Wahyu Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Pertama-tama, R meminta bantuan kepada pacarnya, A (20), untuk mengantarkannya bekerja.

Mereka bertemu di warung Bakso 77 di Bondo. Pelaku membawa sepeda motor korban, dan korban duduk di belakang pelaku.

"Namun bukannya berangkat kerja, korban diajak jalan-jalan ke Bangsri hingga sampai hutan jati Poreng," kata Kapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).

Sesampai di lokasi tersebut, korban diminta untuk mengendarai sepeda motor.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved