Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Begal Mantan Pacar di Jepara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara: Ditusuk Kunci Obeng Berulang Kali

Seorang pria berinisial R (21) yang menjadi pelaku tindak kejahatan begal di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara

|

TRIBUNJATENG.COM - JEPARA - Seorang pria berinisial R (21) yang menjadi pelaku tindak kejahatan begal di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, kini berisiko dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas perbuatannya mencuri dengan kekerasan.

R telah terbukti melakukan pemukulan dan melarikan sepeda motor milik mantan pacarnya, A.

Keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara, namun kemudian berpisah dan fokus pada kehidupan keluarga masing-masing.

Hubungan mereka kembali intens setelah beberapa waktu, seringkali berkomunikasi dan saling berbagi curhat.

R mengakui bahwa awalnya ia hanya berniat melukai korban karena adanya pertengkaran.

Meskipun ia enggan mengungkapkan akar permasalahan yang menyebabkan pertengkaran tersebut.

Saat melakukan pemukulan, aksinya diketahui oleh warga sekitar, dan ia kemudian membawa kabur sepeda motor Scoopy milik korban.

"Pada awalnya, saya tidak berniat membawa kabur sepeda motornya. Karena sudah banyak orang, saya kabur dengan sepeda motor," ujar R saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023).

R mengakui kesalahannya atas tindakan tersebut yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka melibatkan personel Jatanras Polda Jateng, yang berusaha menangkap R yang melarikan diri ke luar Jepara.

Tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Blimbingrejo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/11/2023).

Ia melarikan diri ke Kota Apel tersebut menggunakan sepeda motor milik korban.

"Sebelum ke Malang, tersangka sempat melarikan diri ke Jogja, Bantul, dan Gresik," kata Kapolres Jepara.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Jepara untuk proses penyidikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved