Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Siasat Pemuda Aceh Jual Pil Koplo di Kebumen, Warung Disulap Layaknya Toko Kelontong

Meski menyulap tempat transaksi pil koplonya layaknya warung kelontong, namun aksinya tetap terbongkar.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
Ilustrasi pil koplo. 

TRIBUNJATENG.COM - Siasat pemuda asal Aceh jual pil Koplo di Kebumen Jawa Tengah dibongkar polisi.

Meski menyulap tempat transaksi pil koplonya layaknya warung kelontong, namun aksinya tetap terbongkar.

Polisi menangkap seorang pemuda asal Aceh berinisial AB (25) yang mengedarkan obat keras ilegal atau pil koplo di Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring.

Baca juga: Warga Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah Setelah 15 Tahun Menanti

Baca juga: Siap-Siap PLN Lakukan Pemeliharaan, Mati Lampu 3 Jam JATENG DIY Hari Ini Jumat 24 November 2023

Baca juga: Buntut Kasus Pembacokan, Warga 3 Desa Saling Serang

Tersangka menjual pil koplo di rumah kontrakannya yang dibuat seperti toko kelontong untuk mengelabuhi masyarakat sekitar.

Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas jual beli pil koplo di lingkungannya.

"Tersangka diamankan di kontrakannya yang juga digunakan sebagai toko obat ilegal tersebut," kata Bakti melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 2.810 butir Hexymer, 23 butir Tramadol, 1 butir pil Tryhexypenidyl, uang Rp 134.000, buku rekap dan ponsel.

Menurut Bakti, tersangka telah menjual obat keras tersebut selama kurang lebih empat bulan.

Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono mengatakan, untuk mengelabui aksinya tersangka juga menjual barang lain di tokonya.

"Sepintas terlihat seperti toko kelontong. Namun tersangka menyediakan obat keras," ungkap Khusen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tempat Jualan Pil Koplo Berkedok Toko Kelontong di Kebumen Digerebek"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved