Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tim JPN Mendukung Penyelesaian Gugatan Pilkades 2022 Ngesti Nugraha dan Wahyu Hariadi

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memberikan bantuan hukum litigasi dalam penyelesaian perkara tata usaha

(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023). Kajari Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini menyampaikan keterangannya soal perkara tata usaha negara antara Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dengan Calon Kepala Desa (Cakades) Jetak 2022, Wahyu Hariadi. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memberikan bantuan hukum litigasi dalam penyelesaian perkara tata usaha negara antara Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dengan Calon Kepala Desa (Cakades) Jetak 2022, Wahyu Hariadi.

Dalam perkara tersebut, Wahyu Hariadi menggugat Ngesti Nugraha atas dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jetak pada 2022 lalu.

Objek sengketa dalam gugatan yang diajukan Wahyu adalah Keputusan Bupati Semarang Nomor: 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa, khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah.

Setelah melalui sejumlah proses peradilan di meja hijau, gugatan Wahyu kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dengan Keputusan Nomor: 162/B/2023/PT.TUN. SBY tanggal 31 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini, menyatakan bahwa tim JPN dari pihaknya sebagai kuasa hukum Ngesti berhasil menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Semarang tetap berjalan kondusif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gugatan ditolak seluruhnya sehingga objek sengketa yang diterbitkan Bupati Semarang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata RR Theresia Tri Widorini kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/11/2023).

Menyikapi hal tersebut, Ngesti menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Semarang beserta tim JPN yang telah mewakili dirinya dalam seluruh tahapan proses hukum tersebut. Dia juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Kabupaten Semarang beserta tim JPN di sana.

Secara kronologis, awalnya Wahyu Hariyadi, calon nomor urut 2, kalah dalam Pilkades 2022 di Desa Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan hasil perhitungan suara, Cakades nomor urut 3, Sarinah, menjadi pemenang dan dilantik sebagai Kepala Desa Jetak.

Wahyu Hariadi mengajukan gugatan kepada Bupati Semarang dengan Nomor 16/G/2023/PTUN.SMG pada 6 Maret 2023, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pokok gugatan menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor: 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa, khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah.

Setelah itu, PTUN Semarang dalam putusannya Nomor: 16/G/2023/PTUN. SMG tanggal 15 Agustus 2023 menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

PTUN Semarang juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 407.500.

Setelah putusan, pihak penggugat atau kuasa penggugat belum menyatakan banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (PT TUN) kemudian menerima putusan banding pada 31 Oktober 2023 dari pembanding atau pihak Ngesti Nugraha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved