Berita Semarang
Tim JPN Mendukung Penyelesaian Gugatan Pilkades 2022 Ngesti Nugraha dan Wahyu Hariadi
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memberikan bantuan hukum litigasi dalam penyelesaian perkara tata usaha
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023). Kajari Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini menyampaikan keterangannya soal perkara tata usaha negara antara Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dengan Calon Kepala Desa (Cakades) Jetak 2022, Wahyu Hariadi.
PT TUN Surabaya juga menghukum penggugat atau pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.
Terkait perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, maka putusan PT TUN Surabaya dengan Nomor: 162/B/2023/PT.TUN menyatakan bahwa putusan banding tersebut tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Aksi Berani Wanita Pendemo Protes Polisi di Semarang, Setelah Kasus Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
ATVSI Dorong Revisi UU Penyiaran, FGD Digelar di Semarang |
![]() |
---|
ASN Kota Semarang Wajib Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Simpanan Pokok Dijadikan Modal KKMP |
![]() |
---|
Deteksi Polutan Transparan, Peneliti Smart Materials Research Center Undip Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Kuliah Umum FTI Universitas PGRI Semarang Tekankan Pentingnya Penerapan K3 di Dunia Konstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.