Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tim JPN Mendukung Penyelesaian Gugatan Pilkades 2022 Ngesti Nugraha dan Wahyu Hariadi

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memberikan bantuan hukum litigasi dalam penyelesaian perkara tata usaha

(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Rabu (22/11/2023). Kajari Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini menyampaikan keterangannya soal perkara tata usaha negara antara Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dengan Calon Kepala Desa (Cakades) Jetak 2022, Wahyu Hariadi. 

PT TUN Surabaya juga menghukum penggugat atau pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.

Terkait perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, maka putusan PT TUN Surabaya dengan Nomor: 162/B/2023/PT.TUN menyatakan bahwa putusan banding tersebut tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved