Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Karanganyar 2024

Penentuan UMK Karanganyar 2024 Buntu, Serikat Pekerja - Apindo Tak Ada Titik Temu

Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Karanganyar tidak menemui titik temu.  Harapannya untuk UMK 2024 dapat bijak

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar, Martadi.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Karanganyar tidak menemui titik temu. 

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karanganyar, Martadi menyampaikan, pihaknya telah menggelar pertemuan awal dengan bipartit yakni pihak perusahaan dan serikat kerja di Kabupaten Karanganyar.

Setelah pertemuan tersebut dilanjutkan dengan rapat dewan pengupahan guna membahas terkait UMK 2024 di Kabupaten Karanganyar. Dalam rapat tersebut selain serikat pekerja dan pihak perusahaan juga dihadirkan akademisi, Badan Pusat Statistik dan lainnya. 

"Tidak ada titik temu, pemerintah mengambil kebijakan diserahkan ke gubernur untuk UMK 2024. Apindo mengacunya PP 51 Tahun 2023. Sedangkan serikat menggunakan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Serikat Pekerja di Karanganyar Berharap UMK 2024 Disesuaikan Dengan Hidup Layak

Baca juga: Apindo Karanganyar Tolak Kenaikan UMK 2024 Hingga 10 Persen, Ini Alasannya

Baca juga: UMK Karanganyar 2023 Masih Tertinggi se-Solo Raya, Ini Tanggapan Serikat dan Apindo

 Sesuai jadwal, UMK kabupaten/kota di Jateng akan diumumkan oleh gubernur pada akhir bulan ini. Pihaknya meminta kepada pihak serikat pekerja dan Apindo menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh gubernur terkiat UMK.

"Kalau sudah diumumkan mohon ditindaklanjuti sesuai dengan keputusan yang sudah ada," terangnya. 

Sebelumnya, Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar, Haryanto menyatakan tidak sepakat dengan penggunaan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan guna penghitungan UMK 2024 karena tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pasalnya kenaikan UMK 2024 Kabupaten Karanganyar diprediksi sebesar 4-5 persen saja. Adapun UMK sebelumnya sebesar Rp 2,207 juta. 

"Kami berharap perhitungan kembali ke metode survei, kebutuhan para pekerja ada beberapa item. Kita minta UMK dikembalikan menggunakan KHL," jelasnya. 

Apabila mengacu pada KHL, lanjutnya, kenaikan UMK Karanganyar 2024 mengalami kenaikan sebesar 10-15 persen. Pihaknya tidak memungkiri bahwasanya kondisi perusahaan tengah mengalami kesulitan tapi kebutuhan pekerja juga tidak dapat diabaikan. 

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, kondisi perusahaan di Kabupaten Karanganyar saat ini belum baik dan belum memungkinkan apabila UMK Karanganyar 2024 naik seperti yang diminta serikat pekerja. Di Kabupaten Karanganyar industri besar ada beberapa seperti tekstil, plastik, kayu, makanan serta minuman. 

"Kondisi perusahaan saat ini, seperti saya bilang sebelumnya, 2022 dan 2023 recovery (pasca pandemi). Ternyata berjalannya waktu, seperti yang tidak diharapkan," terangnya. 

Dia menerangkan, perang antara Ukraina dan Rusia turut berdampak terhadap serapan produk-produk industri seperti tekstil, plastik dan kayu. Kemudian berkaca pengalaman sebelumnya, terang Edy, momen tahun politik juga berdampak terhadap kondisi perusahaan meski tidak secara langsung. 

"Harapannya untuk UMK 2024 dapat bijak, perusahaan tetap berjalan dan pekerja masih bisa bekerja," ucapnya. (Ais). 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved