Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2024

Jemaah Calon Haji 2024 Bisa Cicil Bipih Rp 56 Juta Mulai Desember 2023, Begini Cara Mudahnya

Jemaah haji tahun 2024 mendapatkan keringanan dengan bisa mencicil biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Bisa gunakan cara ini.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
ILUSTRASI Warga mengurus dokumen keberangkatan haji di Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran bagi para calon jemaah haji 2024 dalam kaitannya pembayaran biaya haji.

Seperti diketahui, pada Senin (27/11/2023), pemerintah memutuskan biaya haji pada 2024 adalah sebesar Rp 93,4 juta atau masuk ke dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024.

Sedangkan biaya yang ditanggung oleh setiap jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah Rp 56 juta.

Agar tak terkesan mendadak, Kemenag pun memberikan kemudahan kepada para calon jemaah.

Mereka bisa mencicil atau mengangsur biaya yang ditanggung tersebut mulai Desember 2023.

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2024 Sudah Diputuskan, Satu Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Baca juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta Turun dari Usulan Pemerintah, Komisi VIII DPR: Pelayanan Jangan Menurun

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, jemaah haji tahun 2024 mendapatkan keringanan dengan bisa mencicil biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Pemerintah telah menetapkan Bipih yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.

"Para jemaah pun diberikan keringanan."

"Keringanan dalam artian proses pelunasan bisa dicicil dan top up dengan Virtual Account," ujar Saiful seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).

Saiful mengatakan, setiap jemaah juga mendapatkan saldo Rp 2 juta hingga Rp 3 juta pada setiap Virtual Account.

Sehingga jemaah hanya perlu melunaskan sebesar Rp 28 juta karena telah dikurangi setoran awal dan saldo pada Virtual Account.

"Yang kalau ditotal-total, kalau dia nyetor Rp 25 juta, paling tinggal Rp 28 jutaan lagi dia melunasinya," tutur Saiful.

Jemaah, kata Saiful, bisa mulai mencicil sejak Desember 2023.

"Sudah mulai nanti kalau tidak salah nanti awal Desember 2023, sudah mulai dicicil sampai batas waktu yang memang waktu batas akhir," ucap Saiful.

Baca juga: DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta dan Bagi Calon Jemaah Haji Lunasi Rp 56 Juta

Baca juga: Wapres Maruf Amin Angkat Bicara Soal Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta Perjemaah

Tiap Jemaah Bayar Rp 56 Juta 

Seperti diberitakan sebelumnya, besaran biaya haji tahun depan (2024) telah diputuskan dan disepakati bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI.

Hal ini diumumkan secara resmi seusai menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI pada Senin (27/11/2023).

Sesuai kesepakatan, biaya haji 2024 ditetapkan Rp 56 juta yang harus ditanggung oleh setiap jemaah yang berangkat.

Jumlah tersebut dari besaran BPIH Rp 93,4 juta, dari usulan sebelumnya Rp 105 juta.

Pemerintah melalui Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji 2023.
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji 2023. (Hidayat/ Tribunnews.com)

Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta.

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat."

"Kami telah sepakati BPIH Tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang Rupiah," ujar Menag Yaqut seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (27/11/2023).

"Besaran rata-rata BPIH Tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114."

"Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH Tahun 2024 masehi," sambungnya.

Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Menteri Agama: Jemaah Bisa Cicil Biaya Haji 2024 Mulai Bulan Desember

Baca juga: DPRD Kudus Dukung Program Digitalisasi Parkir untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Baca juga: Banjir Bandang di Wonosoco Kudus: 41 Rumah dan Tempat Wisata Terendam Lumpur Hingga 70 Sentimeter

Baca juga: Frets Butuan Pemain Keempat yang Dilepas Persib Bandung, Setelahnya Siapa Lagi?

Baca juga: UMK Batang 2024 Diusulkan Naik Rp 40 Ribu, SPN: Ini Menggelar Karpet Merah Kemiskinan Buruh

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved