Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

UPDATE: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Kereta Api di Madukoro Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Heru Susanto, sopir truk Scania yang menjadi penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, dilimpahkan ke Kejari Semarang.

Istimewa
Kecelakaan kereta api di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Heru Susanto, sopir truk Scania yang menjadi penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, dilimpahkan ke Kejari Semarang pada Rabu (29/11/2023).

Kasi Intelejen Cakra Budi Nur Hartanto menyatakan bahwa dalam perkara ini, terdakwa disangkakan pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 1999. Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 Juta.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa," ujarnya ketika diwawancara oleh tribunjateng.com.

kecelakaan kereta api di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203)
kecelakaan kereta api di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203) (Istimewa)

Baca juga: Kecelakaan KA Vs Kontainer, Agus PJL Madukoro Semarang Lari 400 Meter untuk Kasih Kode ke Masinis

Terkait kronologi kejadian, Cakra menjelaskan bahwa pada pukul 19.00, terdakwa bersama kernetnya, Saptono, menggunakan truk trailer Scania berwarna putih dengan gandengan low bed B9943IG berangkat dari pangkalan truk Tugu menuju Berok Johar Kota Semarang untuk mengangkut crane pada Selasa (18/7/2023).

Tanpa mengikuti rute yang seharusnya, terdakwa mengemudikan truknya ke jalan Madukoro raya. Terdakwa melintas dari arah utara ke selatan.

"Jalan tersebut merupakan jalan kelas II, dan terdakwa mengetahui bahwa truknya seharusnya tidak boleh melintas di sana, melainkan hanya boleh melintas di jalan kelas khusus," paparnya.

Cakra menuturkan bahwa kecepatan truk yang dikemudikan terdakwa saat melintasi jalan Madukoro adalah 40 kilometer per jam, dengan perseneleng high 5. Namun, ketika hendak melintasi perlintasan kereta api, terdakwa mengurangi kecepatan menjadi sekitar 20 kilometer per jam dan menggunakan perseneleng 3 low.

"Sebelum masuk perlintasan kereta, terdakwa tidak melihat ke kanan-kiri. Ketika masuk ke rel pertama dari arah utara, terdakwa mendengar suara sirine dari pos penjagaan kereta api. Setelah melewati rel kedua, mesin truk Scania yang dikendarai terdakwa mati," lanjutnya.

Setelah beberapa percobaan, mesin truk berhasil dihidupkan pada percobaan keempat. Terdakwa memasukkan perseneleng 2 low, dan truk melaju sekitar 1 meter. Namun, gandengan truk nyangkut saat hendak mundur.

"Heru Susanto, saat melihat ke kanan, menyadari kereta api sudah dekat. Terdakwa juga melihat penjaga palang pintu berlari dari arah barat dengan membawa lampu, memberikan tanda kepada masinis. Masyarakat sekitar berteriak agar terdakwa keluar dari truknya," tambahnya.

Terpaksa keluar dari kabin, terdakwa menuju pinggir jalan. Ia melihat truknya ditabrak oleh kereta api Brantas nomor 112 yang melaju dari barat ke timur. Tabrakan tersebut mengenai tangki bahan bakar truk di sisi kanan.

"Truk itu meledak dan terbakar," sambungnya.

Cakra menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan lokomotif dan gerbang kereta mengalami kerusakan akibat benturan dan ledakan. Truk yang dikemudikan oleh terdakwa juga mengalami kerusakan total.

"Kerugian akibat kerusakan unit mencapai Rp 306.046.342, sedangkan kerusakan prasarana jalan rel dan jembatan mencapai Rp 847.562.816," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved