Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Dishub Solo Larang Ada Kegiatan Berbau Politik di Car Free Day  

Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang para peserta pemilu melakukan kegiatan politik di Solo Car Free Day

istimewa
Pamflet pelarangan Solo Car Free Day ada kegiatan berbau politik   

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang para peserta pemilu melakukan kegiatan politik di Solo Car Free Day (CDF).


CFD menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Perda No.10/2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kota Surakarta, Ari Wibowo membenarkan Solo CFD tidak boleh diisi dengan kegiatan berbau politik.

"Solo CFD dilarang kegiatan politik seperti dalam Perda No.10/2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ini juga sesuai dengan aturan Perwali No.2/2009," kata Ari saat dihubungi Tribunjateng.com.

Lebih rinci Ari menjelaskan yang digunakan ialah Perda No.10/2022 pasal 112 Ayat 4&6. Ayat (4) menjelaskan hari bebas kendaraan bermotor diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, budaya, sosial dan ekonomi.

Sementara ayat (6) menjelaskan setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan yang berbau politik, suku, agama dan ras di hari bebas kendaraan bermotor.

"Peraturan ini juga ada dalam Perwali (No.2/2009), white area itu ada. Termasuk Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, dan sekitarnya itu ada lokasi-lokasinya itu dilarang kampanye," tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya selaku Dinas yang memberikan izin penyelenggaraan kegiatan di Solo CFD sudah menginformasikan kepada para pelaksana kegiatan untuk tidak menggelar kegiatan berbau politik dan kampanye.

"Jadi semua sudah kita info, di media sosial dan langsung. Jadi boleh ada event tapi tidak boleh ada embel-embel kampanye politik apapun," katanya.

Perwali No.2/2009 Pasal 8 Ayat 2 Poin (f) jalan-jalan yang merupakan white area meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan LU. Adi Sucipto, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kol. Sutarto, Jalan Ir. Sutami, hingga 20 meter kanan kiri jalan yang dimaksud.

Untuk memantau peraturan ini diindahkan, Ari mengatakan ada 60 petugas yang menjaga Solo CFD setiap minggu pagi, sekaligus nanti akan membantu pengawasan. Terkhusus ada 4-5 orang yang masuk dalam tim pemantau Solo CFD menggunakan sepeda. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved