Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib ADK Caleg DPRD Madiun, di Masa Kampanye Malah Ditangkap Polisi, Jadi Sindikat Kasus Pencurian

ADK bersama rekan-rekannya terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di beberapa toko dan rumah kosong di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Editor: deni setiawan
tribunnews.com
ILUSTRASI aksi pencurian. 

 "Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan pada Kamis (30/11/2023)."

"Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata AKP Magribi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (1/12/2023).

Dalam kasus pencurian ini, para pelaku berjumlah 3 orang yang memiliki peran berbeda.

ADK dan pelaku yang masih buron berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang hasil curian.

Baca juga: Bang Napi Jadi Sarjana, Program Kuliah Gratis di Lapas Madiun, Kadek Anton: Tempat Lainnya Belum Ada

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Madiun, Siang Dipaksa Layani Nafsu Kakek, Malam Paman, Subuh Ayah Kandung

Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga.

Tersangka BP rupanya residivis kasus yang sama pada 2017.

"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol, tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas AKP Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan."

"Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas AKP Magribi.

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan.

Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved