Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Pekerja 1 Tahun Lebih di Kudus Diusulkan Dapat Upah di Atas UMK

Meski nilai UMK sudah ditetapkan, serikat pekerja di Kudus tetap berupaya agar pekerja masa kerja lebih dari 1 tahun bisa mendapatkan upah di atasnya.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rezanda Akbar
Ketua Federasi Serikat Pekerja RTMM SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Tengah sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.

Besaran UMK Kudus 2024 berada di urutan kelima sebesar Rp 2.516.888 di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Kabupaten Semarang.

Meski nilai UMK sudah ditetapkan, serikat pekerja di Kudus masih tetap berupaya agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun bisa mendapatkan upah di atas UMK.

Yaitu pemberian upah dihitung berdasarkan rumus struktur skala upah yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus. 

Baca juga: Piala Soeratin 2023, Asti Kudus Kirim 60 Pemain U-13 dan U-15, Pasang Target Ini

Baca juga: Dinas Kesehatan Kudus Siapkan Layanan Pasien TBC RO di 5 Puskesmas

Karena itu, serikat pekerja mendesak agar Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait struktur skala upah.

Dengan SE Bupati, nasib pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun nantinya mendapatkan upah di atas UMK.

Namun besarannya disesuaikan kemampuan keuangan perusahaan masing-masing. 

Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan, penetapan UMK Kudus pada Rp 2.516.888 pada 2024 merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan.

Sementara pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun bisa mendapatkan upah yang dihitung berdasarkan struktur skala upah. 

Menurut dia, besaran kenaikan UMK Kudus tidak menjadi masalah karena sudah sesuai perhitungan dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Besarannya sudah dihitung dan disepakati bersama dewan pengupahan. 

"Kenaikan UMK tidak masalah karena sudah ada kata sepakat sejak awal."

"Kami terus kawal usulan agar Pj Bupati Kudus mengeluarkan SE segera mungkin," terangnya melalui Tribunjateng.com, Jumat (1/12/2023).
 
Jika dihitung berdasarkan struktur skala upah, lanjut Subaan, UMK Kudus 2024 bagi pekerja di atas 1 tahun minimal bisa mendapatkan tambahan upah Rp 190.305 menjadi Rp 2.630.119.

"Usulan ini sudah disetujui oleh Apindo, tinggal menunggu SE Bupati Kudus," ujarnya. 

Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Moh Ma'mun menambahkan, pihaknya berharap agar usulan yang disampaikan serikat pekerja segera disetujui Pj Bupati Kudus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved