UMK 2024
Pekerja 1 Tahun Lebih di Kudus Diusulkan Dapat Upah di Atas UMK
Meski nilai UMK sudah ditetapkan, serikat pekerja di Kudus tetap berupaya agar pekerja masa kerja lebih dari 1 tahun bisa mendapatkan upah di atasnya.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Tengah sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.
Besaran UMK Kudus 2024 berada di urutan kelima sebesar Rp 2.516.888 di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, dan Kabupaten Semarang.
Meski nilai UMK sudah ditetapkan, serikat pekerja di Kudus masih tetap berupaya agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun bisa mendapatkan upah di atas UMK.
Yaitu pemberian upah dihitung berdasarkan rumus struktur skala upah yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus.
Baca juga: Piala Soeratin 2023, Asti Kudus Kirim 60 Pemain U-13 dan U-15, Pasang Target Ini
Baca juga: Dinas Kesehatan Kudus Siapkan Layanan Pasien TBC RO di 5 Puskesmas
Karena itu, serikat pekerja mendesak agar Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait struktur skala upah.
Dengan SE Bupati, nasib pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun nantinya mendapatkan upah di atas UMK.
Namun besarannya disesuaikan kemampuan keuangan perusahaan masing-masing.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan, penetapan UMK Kudus pada Rp 2.516.888 pada 2024 merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan.
Sementara pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun bisa mendapatkan upah yang dihitung berdasarkan struktur skala upah.
Menurut dia, besaran kenaikan UMK Kudus tidak menjadi masalah karena sudah sesuai perhitungan dari PP Nomor 51 Tahun 2023.
Besarannya sudah dihitung dan disepakati bersama dewan pengupahan.
"Kenaikan UMK tidak masalah karena sudah ada kata sepakat sejak awal."
"Kami terus kawal usulan agar Pj Bupati Kudus mengeluarkan SE segera mungkin," terangnya melalui Tribunjateng.com, Jumat (1/12/2023).
Jika dihitung berdasarkan struktur skala upah, lanjut Subaan, UMK Kudus 2024 bagi pekerja di atas 1 tahun minimal bisa mendapatkan tambahan upah Rp 190.305 menjadi Rp 2.630.119.
"Usulan ini sudah disetujui oleh Apindo, tinggal menunggu SE Bupati Kudus," ujarnya.
Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Moh Ma'mun menambahkan, pihaknya berharap agar usulan yang disampaikan serikat pekerja segera disetujui Pj Bupati Kudus.
Kudus
UMK Kudus 2024
Upah Minimum
Pemkab Kudus
Bergas Catursasi Penanggungan
Subaan Abdul Rohman
KSPSI Kabupaten Kudus
serikat pekerja
Dewan Pengupahan
Apindo
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Banten 2024, Kota Cilegon Tertinggi |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pemalang 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Cek Kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2020-2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Pati 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.