Berita Jawa Tengah
Cerita Mitos di Dukuh Mao Klaten: Tak Cuma Tanam Pisang, 2 Aktivitas Ini Juga Tak Boleh Dilakukan
Selain menanam pohon pisang, larangan lainnya di Dukuh Mao adalah beraktivitas (kerja) di sawah saat Jumat hingga tumbuk padi gunakan lesung kayu.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Tak sekadar dilarang menanam pohon pisang, warga di Dukuh Mao, Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten ini juga dilarang melakukan dua aktivitas lainnya.
Sama seperti jika nekat menanam pohon pisang di dukuh tersebut, nasib warga juga akan mengalami apes, bahkan parahnya bisa meninggal dunia tanpa sebab sakit sebelumnya.
Selain menanam pohon pisang, larangan lainnya adalah beraktivitas (kerja) di sawah saat Jumat hingga tumbuk padi gunakan lesung kayu.
Ya, pesan ini setidaknya yang tergambarkan dari warga saat kamu berkunjung di dukuh tersebut.
Memang ada satu keanehan yang bakal didapati ketika kamu berkunjung ke Dukuh Mao, Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
Di sana, kamu tak akan menemukan satupun pohon pisang yang ditanam, baik itu di sekitar pekarangan rumah warga maupun kebun.
Baca juga: Mitos Larangan Tanam Pohon Pisang di Dukuh Mao Klaten: Mbah Iman Meninggal, Disusul Istri dan Anak
Baca juga: SAH! UMK Klaten 2024 Naik Rp 91.690 Jadi Segini Besarannya
Menurut informasi warga, pohon pisang merupakan satu tanaman yang dilarang ditanam di dukuh tersebut.
Jika ada yang melanggar atau nekat menanam pohon pisang, dia akan mengalami kesialan ataupun musibah tidak ada hentinya.
Dan menurut warga, ini tak sekadar mitos, tetapi sudah dibuktikan oleh beberapa warga yang tinggal di Dukuh Mao.
Karenanya, hingga saat ini tak ada satupun yang berani, termasuk beberapa pantangan lainnya.
Konon dukuh tersebut memiliki pantangan menanam pohon pisang.
Seorang warga setempat, Yunanto membenarkan adanya kepercayaan tersebut.
"Sekarang sudah berkurang (yang percaya), tapi masih tidak berani menanam," ujar Yunanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (3/12/2023).

Dia menceritakan ulang cerita orangtuanya, jika dahulu kakek buyutnya meninggal saat masih muda.
Di rumahnya menanam pohon pisang.
"Mbah saya, tidak percaya larangan tersebut."
"Lalu halaman rumah ditanam pisang, hidup beberapa tahun," ungkapnya.
Beberapa tahun berselang, sang kakek bernama Mbah Iman meninggal dunia seusai angon bebek di sawah.
Berselang sebulan, disusul oleh istrinya.
"Terus dianggaplah kepercayaan itu (larangan pohon pisang), lalu ditebang semua pohon pisang yang ada oleh masyarakat," jelasnya.
Orangtua Yunanto, Reso Sumarso bersama adiknya juga ditinggal mati kedua orangtuanya saat masih kecil.
Padahal, Reso saat itu tidak dalam kondisi sakit.
Hal ini makin menegaskan pantangan yang kini dipercaya banyak warga di Dukuh Mao.
Dengan tidak diperbolehkan menanam pisang, warga menanam pohon lain di lingkungannya.
Baca juga: Menengok Desa Bentangan Klaten Penghasil Aneka Gerabah Berbahan Tanah Liat Asli Tanpa Cat
Baca juga: PLTS Atap Pabrik AQUA Klaten Berkontribusi Kurangi Emisi Hingga 3.340 Ton CO2
"Rata-rata menanam rambutan, sukun, kebanyakan pohon melinjo."
"Dulu banyak pohon yang besar, tapi sekarang sudah dipotong," ungkapnya.
Namun demikian, masyarakat masih bisa menikmati pisang dengan cara beli atau diberikan oleh saudara di luar desa.
Mereka juga masih menggunakan daun maupun buah pisang untuk prosesi hajatan.
"Kalau ada hajatan, saudara dari luar sudah paham larangan di sini."
"Jadi dibawakan daun pisang sama pisang dari sana," paparnya.
Dia sebenarnya tidak benar-benar percaya dengan hal ini.
Hanya saja dia juga tidak menanam pohon pisang lantaran untuk menghindari bermasalah dengan tetangga.
"Kalau keyakinan, agama saja," pungkasnya.
Terpisah, Pegiat Cagar Budaya, Hari Wahyudi mengatakan, Dukuh Mao sudah ada sejak masa Mataram Kuno.
"Pada masa Mataram kuno disebut dengan Wanua i Maho yang termasuk ke dalam wilayah watak Wka," ujarnya.
Keterangan tersebut didapatkan dari sumber Prasasti Kurunan yang memiliki angka tahun 855, pada akhir pemerintahan Sri Maharaja Rakai Kayuwangi.
Di Dukuh Mao sebelumnya juga pernah ditemukan prasasti, yang kini sudah disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng-DIY.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, prasasti tersebut bernama Abhayananda, atau Prasasti Mao.
Prasasti ini terbuat dari batu patok atau pseudo lingga, dengan tinggi 54 sentimeter dan berdiameter 27 sentimeter.
Baca juga: Terima Kunjungan Dari Klaten, PKK Kota Pekalongan Tonjolkan Potensi Kampung Tempe
Baca juga: Jangan Coba-coba Tanam Pohon Pisang di Dukuh Mao Klaten, Nasibnya Bisa Seperti Keluarga Yunanto Ini
Larangan Lain Selain Tanam Pohon Pisang
Selain terdapat larangan menanam pohon pisang, Dukuh Mao juga terdapat beberapa larangan lain.
Pegiat Cagar Budaya Hari Wahyudi mengatakan, kalau larangan tersebut tercatat pada sebuah batu prasasti.
"Di sana dulu ditemukan prasasti dan sekarang sudah disimpan di BPK sejak 1962," ujar Hari seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (3/12/2023).
Dia mengatakan, kalau di prasasti, disebutkan juga ada larangan bekerja saat Jumat.
"Mungkin ada kaitannya dengan prasasti Mao, karena prasasti dikeluarkan pada Jumat," jelasnya.
Selain larangan bekerja, terdapat pula larangan menumbuk padi menggunakan lesung kayu.
Yang diperbolehkan hanya menumbuk menggunakan lesung batu.
Warga setempat, Yunanto (50) juga mendengar adanya larangan bekerja pada Jumat, khususnya Jumat Pon.
Konon jika warga nekat, sawah yang ditanami bisa berubah menjadi laut.
"Kalau larangannya saat Jumat Pon, menandur di sawah tidak ada yang berani."
"Ceritanya kalau nandur, nanti jadi laut," tambahnya.
Dukuh Mao berada di wilayah Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dukuh Mao di Klaten Punya Pantangan Tanam Pohon Pisang: Datangkan Marabahaya
Baca juga: Penyebab Dokter Aniaya dan Sekap Karyawannya di Kendari, Korban Ditampar Hingga Tak Sadarkan Diri
Baca juga: LPAI Kendal Gelar Pelatihan Relawan Perlindungan Anak, Ini Tujuannya
Baca juga: Dewan Minta Jalan Palir - Kaliancar Semarang Segera Dibuka, Betonisasi Sudah Rampung
Baca juga: Puluhan Tim Futsal dan Runners Ikuti Kejuaraan Piala Kemenpora RI 2023 di Kudus
Klaten
Mitos Larangan Tanam Pisang di Klaten
Mitos Warga Dukuh Mao Klaten
Prasasti Mao
Prasasti Kurunan
Running News
viral
Mitos
Hari Wahyudi
lesung kayu
pohon pisang
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.