Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

LPAI Kendal Gelar Pelatihan Relawan Perlindungan Anak, Ini Tujuannya

Pelatihan Relawan Perlindungan Anak di Kaliwungu Kendal, Minggu (3/12/2023), bertujuan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja secara positif.

Penulis: hermawan Endra | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA
Suasana Pelatihan Relawan Perlindungan Anak oleh LPAI Kabupaten Kendal di Kaliwungu Kendal, Minggu (3/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Kendal mengadakan Pelatihan Relawan Perlindungan Anak di Kaliwungu Kendal, Minggu (3/12/2023). 

Tema pelatihan tentang upaya pencegahan kenakalan remaja dengan konsep penerapan disiplin yang positif.

Pelatihan diikuti 25 peserta, yang dominasi kaum perempuan.

Pada pelatihan ini, Ketua LPAI Pusat, Kak Seto (Seto Mulyadi) ikut memberikan sambutan melalui video call.

Ketua LPAI Kabupaten Kendal, Ainurrofiq mengatakan, diambilnya tema tentang pencegahan kenakalan remaja, karena akhir-akhir di Kabupaten Kendal sedang marak terjadinya perkelahian antar pelajar. 

Baca juga: Sekda Kendal Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 Agar Tidak Terjebak Fanatisme Sempit

Baca juga: SAH! UMK Kendal 2024 Naik Rp 105.274 Jadi Segini, Cek Rinciannya

Oleh karena itu, harapnya kepada para peserta, agar bisa ikut aktif melakukan sosialisasi tentang pencegahan kenakalan remaja di lingkungannya masing-masing, baik di sekolah maupun di masyarakat.

"Dengan adanya pelatihan ini agar para relawan, dengan pembekalan ini bisa melakukan sosialisasi di sekolah atau di desanya masing-masing agar tidak terjadi lagi kenakalan remaja," harapnya melalui Tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

Saat ini jumlah relawan LPAI Kabupaten Kendal sebanyak 50 orang.

Dengan penambahan 25 peserta pelatihan ini, sehingga menjadi 75 relawan. 

Harapnya, dengan semakin banyaknya relawan, akan semakin optimal dalam pencegahan kenakalan remaja di Kabupaten Kendal.

Psikolog Siti Aisyah, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengatakan, sesuai tema pelatihan, bahwa konsep penerapan disiplin yang positif.

Yaitu ketika anak melakukan kesalahan, maka dari pihak orangtua harus menerapkan disiplin positif atau hukuman yang positif. 

Tujuannya agar anak tersebut tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama. 

Baca juga: KPUD Kendal Terima Logistik Pemilu

Baca juga: Pemkab Kendal Antisipasi Kenaikan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

"Penerapan disiplin atau hukuman itu sebagai konsekuensi dari tindakan yang salah, dengan harapan anak itu tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Dikatakan, bahwa LPAI Kabupaten Kendal sudah mulai bergerak sejak 2017 dengan melakukan pendampingan maupun melaporkan kasus korban kekerasan terhadap anak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved