Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Cerita Pilu Guru Swasta di Demak Cuma Dapat Honor Rp 200 Ribu Sebulan, Masih Butuh Perhatian

Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sebut guru swasta di Kabupaten Demak masih diberi upah Rp 200 ribu per bulan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua PGSI Demak, Noor Salim saat ditemui di Kantor PGSI. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) sebut guru swasta di Kabupaten Demak masih diberi upah Rp 200 ribu per bulan.

Demikian yang disampaikan Ketua PGSI Demak, Noor Salim kepada Tribunjateng, Minggu (3/12/2023).

Dia menjelaskan, masih banyak guru swasta di Kabupaten Demak yang dinilai kurang sejahtra.

Baca juga: Membanggakan! KORPRI Cilacap Raih Prestasi Dalam Lomba MTQ Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2023

Menurutnya saat ini guru swasta di Kabupaten Demak masih dibayar Rp 200 ribu perbulan.

"Gaji pastinya, gaji guru swasta inikan banyak yang masih Rp 200 ribu perbulan," kata Noor Salim.

Bagi dia, upah yang diberikan kepada guru swasta tersebut tidak memperlihatkan keperdulian pemerintah terkait kesejahtraan guru swasta.

"Dulu pak jokowi pernah kaget, tapi tidak pernah ditindak lanjuti oleh menterinya sebatas kaget saja. Rp 200 perbulan setahu saya terendah, masih ada temen guru TK, Paud perbulan," ucapnya.

Noor Salim menjelaskan biaya tersebut tidak setara dengan kinerja para guru swasta yang perlu menghabiskan waktu 6 hari kerja ditambah dengan kegiatan sekolah.

"Bayangkan pemerintah menutut kami bekerja ekstra tapi kayaknya mereka masih tutup mata," ungkapnya.

Dengan upaya tersebut lanjut dia, pemerintah lebih mendiskriminasi para guru swasta.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Adetia, Hidup di Jakarta dengan Honor Rp500 Ribu per Bulan, Tapi Teken Rp9,2 Juta

"Kesejahtraan guru harus diperhatikan selama ini kami diskriminasi," jelasnya.

Tak hanya itu kata Noor, Pemerintah pun tidak memberikan kouta khusus kepada para guru swasta untuk mendaftar PPPK.

"Termasuk PPPK, swasta selalu ditinggalkan, kami hanya diberikan sisa kouta untuk ditingkatkan," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved