Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Perdes Perlindungan TKI yang Baru, Pemkab Wonosobo Ingin Buruh Migran di Desa Terlindungi

Pastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran di tingkat desa, Pemkab Wonosobo gencar sosialisasikan Perdes tentang perlindungan peke

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Ist. Diskominfo Wonosobo 
Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perses) TKI Perubahan 7 Desa Kabupaten Wonosobo, Kamis (30/11/2023) di Hotel Pibee Resto. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran di tingkat desa, Pemkab Wonosobo gencar sosialisasikan Perdes tentang perlindungan pekerja migran yang baru.

Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, bekerja sama dengan Migrant Care melalui program inklusinya, selenggarakan Workshop Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) TKI Perubahan 7 Desa Kabupaten Wonosobo, Kamis (30/11/2023) di Hotel Pibee Resto.


Hal tersebut, dalam rangka harmonisasi dan penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Sebagaimana disampaikan Ketua Yayasan SARI Surakarta Tri Hananto, bahwa Perdes TKI yang sudah dibuat, pembentukannya masih mengacu dengan UU lama, yaitu UU No. 39 Tahun 2004  Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. 


Untuk itu, perlunya penyesuaian dengan undang-undang baru Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


7 desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan komunitas PMI hadir dalam acara ini.


Diantaranya Desa Mergosari dan Rogojati Kecamatan Sukoharjo, Desa Lipursari Kecamatan Leksono, Desa Gondang dan Kuripan Kecamatan Watumalang, Desa Ngadikusuma dan Sindupaten Kecamatan Kertek.


“Perdes yang sudah diterbitkan harus ada penyesuaian harmonisasi dan penyelarasan, karena UU lama sudah tidak berlaku," ungkapnya.


Selain itu, juga dihadirkan dari Dinsos PMB sebagai fasilitator dan 3 narasumber lainnya, yaitu Kepala Desa Rogojati yang berbicara mengenai pentingnya revisi Perdes TKI di Wonosobo.


Kemudian Dinas Tenaga Kerja berbicara mengenai kebijakan-kebijakan perlindungan PMI di Wonosobo, dan Bagian Hukum Setda Wonosobo yang berbicara terkait gambaran mengenai mekanisme revisi Perdes TKI.


“Undang-undang lama dengan undang-udang baru banyak perbedaannya, harapannya melalui review Perdes TKI menjadi langkah penting untuk revisi Perdes sesuai undang-undang yang baru. Selanjutnya, hasil review Perdes akan memberikan gambaran berdasarkan undang-undang baru untuk disesuaikan ataupun penambahan-penambahan,” ujar Tri.


Sementara itu, Bagian Hukum Setda Wonosobo, Gilang Wahyu Nugroho, mengingatkan mengenai pentingnya Peraturan Desa (Perdes) untuk perlindungan TKI. Karena awal dari perlindungan calon TKI itu ada di daerah tinggal atau domisilinya, yakni desa/kelurahan.


“Penyusunan produk hukum di Desa ada beberapa dasar hukum. Produk Hukum di desa ada 2 yaitu Bersifat pengaturan dan penetapan. Melalui Workshop Review Perdes TKI, sebagai langkah awal yang diambil sebagai upaya untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran di tingkat desa,” imbuhnya.


Mengenai Perdes tentang Perlindungan Pekerja Migran juga dijelaskan bahwa Perdes tersebut bertujuan untuk menghindari calo dan sponsor yang tidak bertanggung jawab. 


Terutama pengiriman secara pekerja migran secara ilegal dan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved