Hukum dan Kriminal
Bos Penyalur Pekerja Migran Dituntut 2,5 Tahun, Tarik Biaya Penempatan ke Hongkong Rp 22 Juta
Bos penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon TKI.
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya alat bukti bayar.
"Penarikan tidak pernah terjadi, sesuai fakta persidangan bahwa saksi korban menyatakan tidak pernah ditarik apapun," tuturnya.
Ia berharap ada keadilan dan majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta dapat dipulihkan nama baiknya.
"Klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta. Bahkan belum bisa menempatkan calon PMI ke negara tujuan. Kendati demikian, perusahaan ini masih berjalan," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.