Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Bos Penyalur Pekerja Migran Dituntut 2,5 Tahun, Tarik Biaya Penempatan ke Hongkong Rp 22 Juta

Bos penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon TKI. 

|

Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya alat bukti bayar. 

"Penarikan tidak pernah terjadi, sesuai fakta persidangan bahwa saksi korban menyatakan tidak pernah ditarik apapun," tuturnya. 

Ia berharap ada keadilan dan majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta dapat dipulihkan nama baiknya.

"Klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta. Bahkan belum bisa menempatkan calon PMI ke negara tujuan. Kendati demikian, perusahaan ini masih berjalan," ujarnya. 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved