Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Curi Aki Truk Molen, Pria Magelang Diringkus Saat Sembunyi di Gorong-Gorong Perumahan Ungaran

Anggota Polres Semarang meringkus pelaku pencurian aki di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Selasa (5/12/2023) sore. 

ISTIMEWA/ tribunjakarta.com
ILUSTRASI GORONG-GORONG - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Anggota Polres Semarang meringkus pelaku yang mencuri aki pada truk mixer atau molen yang terparkir di perusahaan beton di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Selasa (5/12/2023) sore. 

Pelaku, MS (44) warga Kabupaten Magelang ternyata sebelumnya juga sudah mencuri enam buah aki yang terpasang truk-truk lainnya.

“Pelaku ini melakukan kejahatannya pada pagi hari, sekitar pukul 04.00 WIB dan menyasar truk yang terparkir di perusahaan. Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam,” kata Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Kecanduan Main Judi Slot, Pemuda 22 Tahun Nekat Mencuri Gendang Senilai Rp 2,7 Juta di Sekolah

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kabel aki pada truk.

Sopir truk yang sadar aki di truknya hilang kemudian melapor kepada perusahaan hingga berujung penyelidikan oleh Polres Semarang.

"Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” kata AKP Aditya. 

Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan enam buah aki truk, namun pelaku tidak di sana.

Baca juga: Inilah Sosok Ristoyo, Pria Asal Banjarnegara 12 Kali Dipenjara, Tidak Kapok Malah Kembali Mencuri

Polisi kemudian memburu pelaku hingga menemukannya saat bersembunyi di gorong-gorong sekitar perumahan.

MS juga ternyata pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY dengan kasus pencurian dengan kekerasan pada 2011 lalu.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aditya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved