Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Mantan Camat Jaten Pertanyakan Soal Mutasi Jabatannya Jadi Sekretaris Disarpus Karanganyar

Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono mempertanyakan soal kebijakan Bupati Karanganyar, Rober Christanto terkait pergeseran jabatannya

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono mempertanyakan soal kebijakan Bupati Karanganyar, Rober Christanto terkait pergeseran jabatannya menjadi Sekretaris Dinas Kearsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Karanganyar.

Teguh dimutasi menjadi Sekdin Disarpus Karanganyar setelah menjabat sebagai Camat Jaten sejak akhir Februrari 2023. Teguh termasuk dalam daftar 63 pegawai eselon III dan IV yang dilantik oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Selasa (5/12/2023).

Dia menyampaikan, sebagai PNS tentu memiliki harapan terkait jenjang karir. Jabatan mulai dari kasi, kabid hingga akhirnya camat pernah diembannya. Teguh merasa telah bekerja dengan baik sebagai camat dan tidak pernah mendapatkan terguran.

"Tiba-tiba kemarin itu saya mendapatkan undangan pelantikan, saya dipindah menjadi Sekretaris Disarpus," katanya kepada Tribunjateng.com saat berbincang di Kantor Kecamatan Jaten pada Rabu (6/12/2023) siang.

Proses tersebut berbeda dengan proses sebelum dirinya dilantik menjadi Camat Jaten. Pasalnya sebelumnya dirinya dilantik menjadi Camat Jaten, dia terlebih dahulu dipanggil oleh Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar sebelumnya.

Dia menerima informasi adanya pelantikan dari anak buahnya pada Selasa (5/12/2023) pukul 06.00. Padahal, lanjutnya, acara pelantikan dilangsungkan di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada pukul 07.30.

"Pak Rober kan baru 10 hari melihat kinerja saya, sejak dilantik jadi bupati, ukurannya apa saya dipindah, alasannya apa, Pak Rober belum pernah memanggil saya, kamu punya kesalahan ini," terang Teguh.

Dia akan menanyakan kepada Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi terkait proses mutasi tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Teguh akan menuntut haknya apabila proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya akan menuntut ke Peradilan Tata Usaha Negara, saya menuntut hak saya," ucapnya.

Dia menduga proses mutasi tersebut ada kaitannya dengan acara Deklarasi Organisasi Giribangun Indonesia Maju (GIM) yang dilangsungkan pada 29 Oktober 2023.

Padahal organisasi tersebut merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk menghargai dan menghormati perjuangan Presiden ke-2 RI, Soeharto. Dalam organisasi yang bergerak dalam bidang sosial dan kebudayaan tersebut, Teguh merupakan Sekjen GIM.

"Itu organisasi nasional, nanti ada pengurus provinsi, kabupaten, kecamatan se-Indonesia. Sudah deklarasi, sekarang proses legalisasi keorganisasian," jelasnya.

Kendati mempertanyakan alasan kebijakan mutasi tersebut, dia akan tetap berdinas sebagai Sekdin Disarpus Karanganyar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar, Rober Christanto berharap kepada pejabat yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. 

"Namanya mutasi hal biasa, penyegaran. Saya mengambil seperti itu mestinya ada pertimbangan-pertimbangan, mereka berpotensi di sini, berpotensi di sini," katanya usai pelantikan. (Ais).

Baca juga: Sempat Viral Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banjarnegara Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Baca juga: Antisipasi Insiden Kematian Seperti Pemilu 2019, KPU Demak Berikan Pelayanan Kesehatan KPPS

Baca juga: Kagetnya Pemilik Kontrakan saat Renovasi Rumah, Temukan Mayat Wanita Dicor di Bak Mandi

Baca juga: Harga Jagung Dalam Negeri Tinggi, Bulog Surakarta Akan Salurkan Jagung untuk Peternak di Solo Raya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved