Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dibekuk Saat Sidang PK di PN Semarang

Terpidana pencabulan anak di bawah umur Fandi Ahmad (FA) ditangkap jajaran Kejari Semarang setelah sempat buron selama 10 tahun.

Ist/Dok Kejari Semarang
Fandi Ahmad (FA) terpidana pencabulan dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Terpidana pencabulan anak di bawah umur Fandi Ahmad (FA) ditangkap jajaran Kejari Semarang setelah sempat menjadi buronan selama 10 tahun.

Fandi dieksekusi saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Semarang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan Fandi  mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. Setelah menjalani sidang pertama Fandi langsung diamankan.

"Kami mendapatkan surat pemberitahuan sidang adanya permohonan peninjauan kembali pada kasus tersebut. Kemudian dilakukan pemantauan, didapati terpidana hadir secara langsung dalam persidangan. Usai sidang pertama tersebut, pihaknya langsung ditangkap," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Sosok Hendri Cahaya Putra, Dulu Cumlaude Kini Buronan karena Cabuli 30 Bocah, Ini Biodatanya

Baca juga: Cemburu Istrinya Dipacari, Sahri Ramadan Siram Air Keras ke Tetangganya, Kini Jadi Buronan Polisi

Baca juga: Tiga Tersangka Pemalsu Rekening Dilimpahkan Ke Kejari Semarang, Satu Pelaku Masih Buron

Menurutnya, terpidana Fandi  menjadi buronan selama 10 tahun terhitung sejak 12 Juli 2013 silam. Pada kasus itu berdasarkan putusan tingkat Kasasi nomor 734 K/Pid.Sus/2010 jo. 1208/Pid.B/2009 PN.Smg tanggal 11 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, Fandi melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," tuturnya.

Pada perkara itu hakim menjatuhi  vonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan. Ia mengatakan pada perkara itu Fandi kabur ke luar kota. Informasi yang diterima keluarganya berada di luar Kota Semarang. 

"Kami coba cari ke alamat tidak ditemukan. Usai ditangkap, yang bersangkutan dipidana di Lapas Kedungpane Semarang," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved