Berita Viral
Pengguna TikTok Disomasi Partai Imbas Konten Hapus Stiker Caleg, "Izin Dulu Kalau Tempel Stiker!"
Kisah Viral Pengguna TikTok, Agus Gemoy, yang Disomasi Partai Politik setelah Mencopot Stiker Caleg Tanpa Izin
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pengguna TikTok dengan nama akun Agus Gemoy menyatakan bahwa ia menerima somasi dari sebuah partai setelah mencopot stiker calon legislatif (caleg) yang tertempel di rumahnya.
Lewat sebuah video berdurasi 1 menit 45 detik yang diunggah di akun TikTok pada hari Rabu (29/11/2023), Agus mengungkapkan ketidakpuasannya karena tim sukses (timses) caleg menempelkan stiker di kaca jendela rumahnya tanpa izin.
Dalam video tersebut, Agus terlihat berusaha mencopot stiker yang masih meninggalkan noda lem, menggunakan sebuah sendok.
Berikut videonya:
Baca juga: "Kok Bisa Gitu" Kapolres Bitung AKBP Tommy Kaget Tahu Ada Caleg DPRD Jadi Penerima Bantuan Sembako
"Saya ingatkan kepada Tim Sukses Caleg, izinlah terlebih dahulu jika ingin menempelkan stiker di rumah orang," tulisnya.
Sampai dengan hari Rabu (6/12/2023), video tersebut telah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.
Meskipun begitu, seminggu setelah video diunggah, Agus menyatakan bahwa dirinya menerima surat somasi dari partai terkait, yang menuduhnya membuat narasi palsu dan narasi yang merugikan pihak tersebut.
"Saya dianggap menciptakan narasi bohong dan narasi yang merugikan pihak terkait," ujar Agus.
Video tersebut juga menarik perhatian warganet, dengan lebih dari 2,3 juta penonton dalam satu hari setelah diunggah pada hari Selasa (5/12/2023).
Stiker Ditempel Tanpa Izin
Saat dihubungi oleh Kompas.com pada hari Rabu, Agus menjelaskan bahwa stiker caleg dari salah satu partai ditempelkan di kaca jendela rumahnya tanpa izin pada pagi hari Rabu (29/11/2023).
"Saya segera bertanya kepada ayah dan adik saya untuk mengetahui siapa yang menempelkan stiker tersebut," ujar Agus.
Berdasarkan keterangan adiknya, stiker yang sama juga ditempel di rumah tetangga mereka.
Pelaku yang menempelkan stiker tersebut adalah salah satu tim sukses (timses) dari partai terkait, yang juga merupakan warga setempat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Awalnya, saya tidak memiliki niat untuk membuatnya menjadi viral. Jadi, pertama-tama saya mencoba melepaskan stiker tersebut. Namun, setelah saya berhasil melepaskannya, ternyata stiker meninggalkan bekas yang sulit dihapus. Oleh karena itu, saya merasa kesal dan mengambil sendok serta ponsel untuk membuat video," jelasnya.
Melalui video yang diunggah di akun TikToknya, Agus bermaksud menyampaikan pesan kepada para timses agar meminta izin terlebih dahulu sebelum menempelkan stiker di rumah warga.
"Setelah video tersebut menjadi viral, timses tersebut memberikan pesan maaf atas tindakan menempelkan stiker caleg tanpa izin," ucap Agus.
Menurut Agus, timses tersebut mengakui bahwa mereka tidak sempat meminta izin karena rumah dalam keadaan kosong ketika mereka memasang stiker.
Selain itu, mereka juga mengklaim terburu-buru karena cuaca mulai turun hujan.
Disomasi
Agus mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk menghapus unggahan videonya.
"Timses tersebut menerima telepon dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yang kebetulan memiliki ketua DPC yang juga merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tercantum di stiker," ungkap Agus.
Dia diminta untuk menghapus video yang diunggahnya dengan alasan pencemaran nama baik partai.
"Saya menjelaskan bahwa saya akan menarik video tersebut jika dalam video tersebut terdapat unsur pencemaran nama baik seseorang atau pencemaran nama partai. Dalam video tersebut, saya tidak menyebutkan nama seseorang atau partai. Saya juga tidak bermaksud mengarahkan opini buruk," katanya.
Karena tidak dapat mencapai kata sepakat, Agus akhirnya menerima surat somasi dari partai tersebut pada Senin (4/12/2023).
Dalam lampiran surat somasi yang diterima pada hari Rabu, Agus dituduh melakukan tindakan sebagai berikut:
- Membuat konten yang menampilkan logo partai dengan narasi yang merugikan.
- Membuat narasi yang bersifat hoaks, karena sebenarnya timses caleg terkait telah meminta orang tua saudara untuk menjadi salah satu pemilih, dan pihak yang bersangkutan bersedia membuktikannya dengan menyerahkan data/KTP beserta KK secara sukarela.
- Setelah dikonfirmasi oleh tim, saudara menyatakan bahwa konten tersebut dibuat dengan sengaja dan dengan kesadaran bertujuan untuk membuatnya menjadi viral.
- Sampai surat ini ditulis, video viral dengan jumlah penonton sekitar 4 juta viewers belum di-takedown.
- Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi partai karena menimbulkan pemberitaan negatif yang tidak berdasar akibat narasi yang keliru.
Agus juga mengakui bahwa ia beberapa kali menerima teguran dan ancaman agar bersedia menghapus video yang diunggahnya.
Meskipun demikian, Agus menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk melaporkan balik terkait tindakan pemasangan stiker caleg tanpa izin.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk mendapatkan klarifikasi mengenai aturan penempelan stiker caleg di rumah warga.
Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar.
Di sisi lain, Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa penempelan stiker caleg tanpa izin di rumah warga merupakan pelanggaran terhadap aturan, baik dalam konteks hukum perdata maupun pidana.
"Jika melanggar hukum perdata, itu artinya secara melawan hukum dan telah menyebabkan kerugian pada pihak lain," ucapnya.
Pandangannya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada orang lain mengharuskan orang yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.
Namun, Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa dalam konteks pidana, tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.
"Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi", Klik untuk baca
10 Fakta Dedi Mulyadi Vs Atalia Praratya, Soal Rombel 50 Siswa dan Sekolah Negeri di Jabar |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pengantin yang Melewati Jembatan Sungai Pemali Brebes Harus Digendong |
![]() |
---|
10 Fakta Kematian Diva Favriani, Anggota Paskibraka yang Dirudapaksa Tetangga Sendiri |
![]() |
---|
"Saya Hanya Ingin Jualan Roti" Tita Bersyukur Pengadilan Boyolali Tolak Gugatan Mantan Kantor |
![]() |
---|
Viral Wisatawan Telaga Sarangan Dimarahi Emak-emak Pemilik Warung Karena Jajan Pecel Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.