Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aktivis Lingkungan Daniel Diminta Tak Kembali ke Karimunjawa Dulu, Dikenai Wajib Lapor

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12)

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Dok. Polres Jepara
Daniel Frits Maurits Tangkilisan ( duduk dan berkaca mata) aktivis lingkungan Karimunjawa, sesaat sebelum ia ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, bisa bernapas lega setelah keluar dari tahanan Mapolres Jepara, Jumat (8/12).

Dia bisa menghirup udara bebas setelah Polres Jepara menerima penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Penangguhan penahanan Daniel Frits diajukan oleh kuasa hukumnya, Tri Hutomo.

Sebelumnya, Daniel ditahan di Mapolres Jepara, pada Kamis (7/12) malam.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, kasus yang menjerat Daniel tetap diproses karena tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor.

Baca juga: Alasan Polres Jepara Tahan Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Pihaknya telah mempertemukan dua pihak untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, tetapi upaya itu tidak menemukan jalan keluar.

“Penyidik melanjutkan laporan ini hingga ke tahap penyidikan,” kata Wahyu kepada Tribun Jateng.

Pada 13 November lalu, kata Wahyu, penyidik Satreskrim Polres Jepara mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan kemudian dinyatakan lengkap atau P21.

Hasil koordinasi dengan kejaksaan, untuk memproses ke tahap II, disarankan tersangka ditahan.

“Setelah kami lakukan penahanan oleh penyidik, ada permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya. Penangguhan penahanan kami teliti dan kabulkan,” bebernya.

Ada penjamin

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, berpose usai penangguhan penahanannya ditangguhkan, Jumat (8/12/2023)
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, berpose usai penangguhan penahanannya ditangguhkan, Jumat (8/12/2023) (Yunan Setiawan)

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan penangguhan penahanan ini dilakukan setelah semua unsur terpenuhi.

Ada penjamin untuk Daniel, yakni kuasa hukumnya, Tri Hutomo.

Penjamin berjanji bisa menghadirkan tersangka ke Satreskrim Polres Jepara, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu juga, pihak penjamin juga berjanji tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak menyalahi aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved