Berita Regional
Heboh Dering Telepon di Dalam Makam, Ternyata Menguak Fakta Tewasnya Jasad Karena KDRT
Heboh terdengar dering telepon dari dalam makam, terungkap bukti penyebab kematian jasad yan dikubur.
Mereka memiliki seorang anak berusia 13 tahun bernama Cuong.
Kepada polisi Trieu Quan bercerita pada warga bahwa istrinya meninggal bunuh diri karena tak tahan merasakan kemiskinan keluarganya.
Pada hari kematian wanita itu, Tieu Quan memutuskan menguburkan istrinya seorang diri tanpa upacara pemakaman.
Setelah diselidiki, polisi menemukan banyak hal yang mencurigakan.
Pertama-tama, mengapa Trieu Quan tidak menelepon polisi ketika dia menemukan mayat istrinya.
Kedua, polisi mengetahui dari tetangga Trieu Quan bahwa dia dan istrinya bertengkar sengit beberapa hari sebelum kejadian.
Selain itu, rombongan Tieu Lam juga mendengar suara yang berasal dari makam Tan Lan.
Oleh karena itu polisi tidak langsung mempercayai ucapan suami itu.
Saat makam dibongkar, mereka semua kaget mendapatkan sebuah ponsel.
Ketika mereka mengambil ponsel itu, terlihat ada 10 panggilan tidak terjawab.
Menurut penyelidikan, orang yang menelepon Tan Lan adalah putranya Coung yang berusia 13 tahun.
Cuong Cuong merindukan ibunya, sehingga di hari ibunya meninggal, diam-diam dia meletakkan ponselnya di peti matinya, berharap keajaiban akan terjadi dan ibunya bisa mendengar panggilan telepon tersebut.
Polisi kemudian menginterogasi Cuong dan menemukan rahasia yang mengejutkan.
Ternyata ibunda Cuong Cuong tidak bunuh diri melainkan dipukuli hingga tewas oleh ayahnya.
Pada hari ibunya dibunuh, ayahnya, Trieu Quan, tidak mengetahui bahwa putranya sakit dan tidak bersekolah di rumah.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.