Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas di Banyumas Divonis 8 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Satu dari empat polisi penganiaya tahanan hingga tewas di Banyumas dijatuhi vonis delapan tahun penjara

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Majelis hakim membacakan putusan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan tahanan tewas di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Satu dari empat polisi penganiaya tahanan hingga tewas di Banyumas dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023).

Sedang tiga polisi lainnya masih menunggu sidang dengan pembacaan vonis yang akan digelar pekan mendatang.

Polisi yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara Aditya Anjar Nugroho (34). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27) tewas.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi Hakim Anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam sidang di , Senin (11/12/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Rudy membacakan vonis.

Baca juga: 4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Banyumas, Keluarga OK Ingin Rekaman CCTV Diperlihatkan

Baca juga: 8 Oknum Polisi Terancam Dipidana Soal Tewasnya Tahanan di Banyumas

Baca juga: UPDATE Tahanan di Banyumas Tewas Mencurigakan, Motif Para Pelaku dan Waktu Penganiayaan Terungkap

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Rudy mengatakan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa merupakan seorang anggota Polri dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tewas.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, AKP Agus Sasongko menyatakan, pikir-pikir.

"Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu," kata Agus yang juga menjabat sebagai Kasubbag Hukum Polresta Banyumas kepada majelis hakim.

Sementara itu, tiga polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini masih menjalani proses persidangan dengan agenda hari ini pembacaan pledoi.

Ketiga terdakwa yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36).

Baca juga: Detik-detik Tahanan di Banyumas Tewas Luka di Sekujur Tubuh, Keluarga Curiga Jenazah Dilarang Dibuka

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka.

Padahal saat ditangkap Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved