Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Gunungpati

Dihamili Teman Dekat, EFA Gunungpati Kebingungan Berujung Bayi Dibuang di bawah Jembatan

Seorang perempuan berinisial EFA (20) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Jatirejo, Gunungpati, Kota Semarang. 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Seorang perempuan berinisial EFA (20) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Jatirejo, Gunungpati, Kota Semarang. 

Tersangka EFA kepada polisi mengaku, terpaksa membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya lantaran kebingungan.

Sebab, teman dekatnya yang menghamilinya tak tahu rimbanya. 

Di samping itu, ia takut kehamilan tersebut bakal membuat orangtuanya marah besar. 

"Ya takut maka inisiatif sendiri (membuang) karena orang tua tidak tahu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023). 

Ia setiap harinya tinggal bersama kakek dan neneknya, orangtuanya telah berpisah.

Oleh karena itu, ia begitu mudah menyembunyikan kehamilannya di hadapan kakek dan neneknya. 

Terlebih, ia selalu memakai pakaian longgar untuk semakin membuat kehamilannya tak terdeteksi. 

"Sewaktu melahirkan sendiri di rumah, tak ada yang bantu," jelasnya. 

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, masih mencari teman dekat tersangka yang menghamilinya. 

"Kami sudah kantongi identitasnya dari keterangan tersangka tetapi ketika kami datangi rumahnya sudah tidak ada," bebernya.

Pihaknya menyebut, tidak akan langsung menahan tersangka dengan pertimbangan kesehatan. Apalagi tersangka telah melakukan persalinan tak wajar yakni tanpa dampingan medis.

"Penahan atau tidak nanti lihat kesehatan tersangka. Jangan sampai penahanan ini mengesampingkan kondisi korban, kita pertimbangkan asas hak asasi manusianya," bebernya.

Tersangka dijerat pasal 76b UU RI nomor 35  tahun 2004 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 305 KUHP pidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Untuk bayi dirawat oleh neneknya atau ibu tersangka. Habis proses hukum nanti tersangka bisa kembali merawat anaknya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved