Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Firli Bahuri Transaksi Rp 800 Juta Bentuk Valas di Kertanegara dengan SYL & Kapolrestabes Semarang

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mengungkap bahwa transaksi Rp 800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri dan Kapolresta

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya bisa masuk ke dalam rumah yang diduga milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). 

Kombes Pol Putu Putera Sadana juga membantah bahwa pertemuan antara Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di GOR Badminton merupakan pertemuan biasa, pernyataan kubu Firli yang sebelumnya menyebut foto pertemuan dengan SYL di GOR Bulutangkis merupakan pertemuan biasa sebagai hal yang mengada-ada.

"Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR Bulutangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada," tegas Putu.

Sebab dijelaskan Putu, dalam pertemuan dengan SYL di GOR Bulutangkis itu bukan pertemuan biasa lantaran pada saat itu Firli yang merupakan Ketua KPK tengah menangani perkara pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain itu, dalam jawabannya pula, Putu menjelaskan bahwa telah terjadi penyerahan uang yang dilakukan asisten SYL yakni Panji Harjanto kepada Pamwal Ketua KPK RI yaitu Hendra Yosua Daluwu.

"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, sudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan berwana hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada sudra Hendra Yoshua Daluwu selaku pamwal ketua KPK RI," ungkapnya.

Sehingga Putu berkesimpulan bahwa patut diduga dalam pertemuan itu telah terjadi tindak pidana pemerasan atau grarifikasi yang melibatkan dua pejabat negara tersebut. "Yang dilengkapi dengan keterangan saksi saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik," pungkasnya.(Tribun Network/fah/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved