Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liga 2

8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2, Mulai Wasit Hingga Pemilik Klub

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Rahel
Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers pengungkapan kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 2 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023). 

"Nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspose kembali di hadapan media sekalian," kata Asep.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing di Liga 2 Tahun 2018, Ini Daftar Klubnya

Baca juga: Ini Daftar Kerja Satgas Independen Mafia Bola, Najwa Shihab dkk Punya Akses Langsung ke FIFA

Vigit Waluyo tersangka tahun 2019

Satgas Antimafia Bola sebelumnya pernah menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor di tahun 2019.

Penetapan tersangka Vigit dilakukan setelah penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara pada 14 Januari 2019.

"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat itu.

Polisi menyebutkan bahwa tersangka lain kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.

Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim berikutnya.

Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.

Tak hanya itu, Vigit Waluyo juga disanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved