Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan MUI Sebut Golput Haram: Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib, Kecuali

Golput dalam Pemilu disebut haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Logo Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

5. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da'i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.

6. Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor : 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.

7. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamyah, ukhuwah insaniyah, ukhuwah wathaniyah.

8. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

9. Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram; Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah risywah, memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic.

10. Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MUI Sumut Sebut Memilih Hukumnya Wajib, Golput Hukumnya Haram, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved