Berita Nasional
Alasan MUI Sebut Golput Haram: Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib, Kecuali
Golput dalam Pemilu disebut haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.
TRIBUNJATENG.COM - Golput dalam Pemilu disebut haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.
Mereka menerbitkan rujukan agar umat muslim ikut memilih pada pemilihan umum (2024).
MUI berpandangan jika memilih pemimpin adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan sebagai umat muslim.
Baca juga: Songsong Pemilu Berkualitas, Wawalkot Pekalongan Salahudin Ajak Pemilih Pemula Jangan Golput
Baca juga: Ketum MUI Ajak Warga Jateng Jangan Golput, Akan Gelar Khutbah Jumat Serentak Bertema Pemilu Damai
"Iya karena memilih pemimpin adalah hukumnya wajib bagi seorang muslim. Memilih pemimpin yang imamah, sebuah keharusan," kata Ketua Bidang Infokom MUI Sumatera Utara, Akmaluddin kepada tribun, Jumat (15/12/2023).
Akmal bilang, berdasarkan rapat daerah, MUI telah mengeluarkan 10 rekomendasi. Salah satunya adalah mengharamkan golput atau tidak memilih.
Dia mengatakan, kerena memilih pemimpin adalah kewajiban, maka golput adalah tindakan haram jika dilakukan tanpa disertai alasan.
"Ya karena memilih hukumnya wajib, maka golput adalah haram. Kecuali ada alasan untuk tidak memilih, misal berhalangan, atau sakit mungkin itu ada pengecualian. Namun sebagai muslim wajib hukumnya memilih pemimpin yang terbaik," ujarnya.
Selain itu, pada rapat daerah MUI juga menyeruhkan pemilihan umum tahun depan berjalan damai dengan tetap menjaga silaturahmi antar anak bangsa.
Kemudian mendeteksi dini paham yang terindikasi sesat hingga jelang pemilu dan meminta agar seluruh umat Islam memilih calon pemimpin yang amanah, siddiq hingga memperjuangkan kepentingan umat Islam.
"Iya ada 10 rekomendasi yang kemudian dihasilkan dalam rapat daerah terkait pemilihan umum dan bagaimana tetap menjaga kebersamaan," lanjut Akmal.
Iklan untuk Anda: NASIB Pegawai Honor Bapenda Pemprov Banten Inisial DSA setelah Video Syurnya Viral
Advertisement by
Berikut 10 rekomendasi MUI
1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM.
3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan seperti LDII. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
4. Khusus LDII yang dikategorikan masih dalam pembinaan, maka MUI Daerah agar membentuk tim untuk melakukan pembinaan. Pengurus LDII yang masih masuk dalam jajaran kepengurusan di MUI agar dinonaktifkan dari kepengurusannya sesuai dengan hasil Rakernas MUI tahun 2023.
Sahroni Tewas Terkubur di Rumahnya dengan 4 Anggota Keluarga, Ini Identitas 1 Keluarga Indramayu |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Indramayu Gempar! Lima Orang Tewas Dibunuh dan Dikubur dalam Rumah, Korban Perampokan? |
![]() |
---|
Helikopter PK-RGH Hilang Kontak Setelah 8 Menit Terbang di Mentewe, Ini Daftar Rinci Penumpangnya |
![]() |
---|
Apa Arti Anggota DPR Dinonaktifkan? Uya Kuya, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.