Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Akses ke KPK Dicabut, Firli Bahuri Diperlakukan seperti Tamu Biasa

Firli Bahuri akan diperlakukan sebagai tamu ketika berkunjung ke gedung Merah Putih.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Firli Bahuri saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Firli Bahuri akan diperlakukan sebagai tamu ketika berkunjung ke gedung Merah Putih.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengatakan, Keppres itu memiliki konsekuensi Firli berhenti bekerja di KPK.

Selama pemberhentian itu masih berlaku, Firli tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK.

Lebih lanjut, Nawawi mengungungkapkan bahwa Sekretariat Pimpinan (Setpim) KPK telah melaporkan kepada pimpinan bahwa barang-barang milik Firli Bahuri masih ada di ruangan Ketua KPK.

Mantan hakim itu lantas memperkirakan pada Rabu pekan ini Firli akan mengambil barang-barang tersebut.

"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan.

Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved