Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Sejak Maret 2021, Warga Wonogiri Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Seorang ayah di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri yang menyetubuhi anak tirinya sendiri akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

Editor: deni setiawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI korban rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - N (52) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali sejak Maret 2021, kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri ditangkap pada Senin (18/12/2023) setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan berbagai bukti aksi kejahatan N.

Pelaku pun kini terancam hukum sekira 20 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Pria Wonogiri Cabuli Anak Tiri Berulang Kali Selama 2 Tahun, Ancaman Pelaku Buat Korban Ketakutan

Baca juga: Ayah Tiri Bejat dari Wonogiri, Ancam Bakal Ceraikan Istrinya Jika Anaknya Tak Turuti Nafsu Birahinya

Seorang ayah di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri yang menyetubuhi anak tirinya sendiri akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku adalah N (52).

Pelaku ditangkap pada Senin (18/12/2023) malam. 

"Sudah ditangkap," jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (20/12/2023). 

Diketahui, N menyetubuhi S (18) yang merupakan anak angkatnya.

Perbuatan itu dilakukan sejak Maret 2021 hingga September 2023. 

“Perbuatan dilakukan oleh pelaku ketika ibu angkat korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah," kata Kasi Humas. 

Berdasarkan pengakuan N, perbuatan cabul itu dilakukan hingga 10 kali.

Tujuh kali dilakukan di rumahnya sendiri, sementara tiga kali dilakukan di rumah nenek korban. 

Menurutnya, pemerkosaan itu dilakukan saat korban masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Bejatnya Pria Paruh Baya di Wonogiri, Nikahi Janda Karena Ingin Jadikan Anaknya Sebagai Budak Seks

Baca juga: Kades Manjung Wonogiri Tersandung Dugaan Korupsi Sewa Aset Desa, Kini Ditahan Kejaksaan

Pelaku juga mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya.

"Modus yang dilakukan pelaku mengancam akan menceraikan ibu angkat korban."

"Sementara motifnya pelaku ingin memenuhi nafsu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, N disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lantaran pelaku merupakan ayah tiri korban, hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, sekira dari 15 tahun menjadi 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Setubuhi Anak Angkat 10 Kali, Ayah di Wonogiri Berakhir Ditahan Polisi

Baca juga: Kisah Pria Penjambret Tas Emak-emak di Banjarmasin Menyerahkan Diri, Wajahnya Sudah Viral di Medsos

Baca juga: Raffi Ahmad Kembali Kasih Kejutan Spontan, Tanggung Biayai Pernikahan Baskoro Si Driver Ojek Online

Baca juga: Bursa Transfer Januari 2024, Manchester United Lepas 4 Pemain Demi Suntikan Rp 4,5 Triliun

Baca juga: Mauro Icardi Siap-siap Boyongan Bulan Depan, Real Madrid Beri Bayaran Rp 135 Miliar

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved