Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bejatnya Pria Paruh Baya di Wonogiri, Nikahi Janda Karena Ingin Jadikan Anaknya Sebagai Budak Seks

Bejatnya seorang pria paruh baya di Wonogiri Jawa Tengah, ia menikahi seorang janda karena ingin menjadikan anaknya sebagai budak seks.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM. WONOGIRI - Bejatnya seorang pria paruh baya di Wonogiri Jawa Tengah, ia menikahi seorang janda karena ingin menjadikan anaknya sebagai budak seks.

Pria berinisial N (52) itu kini telah ditangkap polisi dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

Polisi menemukan beberapa alat bukti yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka pencabulan hingga 10 kali.

Baca juga: 2 Tahun, Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa Anak Sambungnya, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban

Baca juga: Kecelakaan Maut di Wonogiri: Motor Tabrak Truk Parkir, Suami Istri Tewas

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023), menyatakan tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).

“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.

Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah."

"Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkap Anom.

Anom mengatakan dari sepuluh kejadian percabulan, sebanyak tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.

Peristiwa nahas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.

Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.

Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.

Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Wonogiri Ditangkap setelah Perkosa Anak Tirinya 10 Kali"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved