Berita Kriminal
Bejatnya Pria Paruh Baya di Wonogiri, Nikahi Janda Karena Ingin Jadikan Anaknya Sebagai Budak Seks
Bejatnya seorang pria paruh baya di Wonogiri Jawa Tengah, ia menikahi seorang janda karena ingin menjadikan anaknya sebagai budak seks.
TRIBUNJATENG.COM. WONOGIRI - Bejatnya seorang pria paruh baya di Wonogiri Jawa Tengah, ia menikahi seorang janda karena ingin menjadikan anaknya sebagai budak seks.
Pria berinisial N (52) itu kini telah ditangkap polisi dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.
Polisi menemukan beberapa alat bukti yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka pencabulan hingga 10 kali.
Baca juga: 2 Tahun, Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa Anak Sambungnya, Modus Ancam Ceraikan Ibu Korban
Baca juga: Kecelakaan Maut di Wonogiri: Motor Tabrak Truk Parkir, Suami Istri Tewas
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023), menyatakan tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).
“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah."
"Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkap Anom.
Anom mengatakan dari sepuluh kejadian percabulan, sebanyak tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.
Peristiwa nahas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.
Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.
Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Wonogiri Ditangkap setelah Perkosa Anak Tirinya 10 Kali"
| Berawal dari Pesta Miras Bareng, Pemuda 21 Tahun Dikeroyok Lalu Ditikam di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Berawal dari Adu Mulut, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditembak Senapan Angin di Punggung |
|
|---|
| TNI Grebek Markas Mafia Solar Ilegal Amankan 7 Ton, Polisi Datang Telat Sebut Sudah Tak Beroperasi |
|
|---|
| Saking Kecanduannya Judi Online, Pemuda 22 Tahun Ini Nekat Curi Solar dari Truk Damkar |
|
|---|
| Tak Punya Uang Nekat Pesan Wanita Open BO, Sanggupi Tarif Rp 4,5 Juta Lalu Hilangkan Nyawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulansd.jpg)