Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Inilah Biang Kerok Kelangkaan LPG 3 Kg di Malang, Diborong Ari Styo Nugroho, Dioplos ke Tabung Besar

Ari Styo Nugroho dan dua anak buahnya adalah sosok yang menyebabkan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi langka.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Pelaku pengoplos gas elpiji di Kabupaten Malang saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Teka- teki kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran, wilayah Kabupaten Malang akhirnya terungkap.

Aksi borong oleh Ari Styo Nugroho ternyata menjadi biang keroknya.

Dia memborong gas elpiji bersubsidi tersebut untuk kemudian dioplos masuk ke tabung gas 12 kilogram.

Dari aksi mengoplos LPG tersebut, dia mampu meraup cuan hingga Rp 14 juta di tiap bulannya.

Kini, usaha yang sudah berjalan selama setahun ini pun terpaksa berhenti. 

Dia bersama dua karyawannya harus meringkuk di penjara setidaknya selama 6 tahun.

Baca juga: Dunia Milik Berdua yang Lain Numpang, Viral Dua Sejoli di Malang Mesum di Cafe Meski Ada Pengunjung

Baca juga: Bisnis Setahun Ari Styo Nugroho Berakhir di Penjara, Sebulan Dapat Cuan Rp 14 Juta Hasil Oplos LPG

Bisnis pengoplosan LPG 3 kilogram ke 12 kilogram yang telah berjalan selama sekira 1 tahun terpaksa berhenti.

Bisnis 'jahat' tersebut akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian dari Polres Malang.

Diketahui, ada tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Otak atau pemilik bisnis tersebut adalah Ari Styo Nugroho yang kemudian dibantu dua karyawannya yakni Dian Santoso dan Devi Indra Cahyana,

Ketiganya pun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Ari Styo Nugroho dan dua anak buahnya adalah sosok yang menyebabkan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi langka beberapa waktu terakhir ini. 

Merekalah yang memborong gas elpiji 3 kilogram, lalu memindahkannya ke tabung gas 12 kilogram. 

Aksi komplotan itupun kemudian diungkap Polres Malang. 

Baca juga: Viral Video Pasangan di Malang Ciuman Mesum di Kafe, Cuek Meskipun Ada Pengunjung Lain

Baca juga: Pemkab Malang Berduka, Imron Rosyadi Kepala BKAD Meninggal di Ruang Kerjanya

Mereka adalah Ari Styo Nugroho (31) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Ari merupakan pemilik usaha pangkalan LPG.

Kemudian Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah pegawai Ari Styo Nugroho sekaligus pelaku pengoplos elpiji.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

"Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih banyak," jelas Kompol Wisnu seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (20/12/2023).

Apabila menjual gas 3 kilogram, pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000.

Sedangkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp 36.000.

Hasil oplosan itu didistribusikan ke sejumlah toko pengecer dengan harga di bawah HET (harga eceran tertinggi).

Baca juga: Sosok ARE Salah Satu Anak Kembar yang Tewas Bersama Ayah Ibu di Malang, Cerdas, Sopan, dan Ceria

Baca juga: Mahasiswi UB Malang Tewas Jatuh dari Lantai 12, saat Itu Ujian dan Kampus Masih Sepi

"Apabila diakumulasi, pelaku bisa meraup keuntungan Rp 14 juta per bulan," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para pelaku belajar mengoplos tabung gas tersebut secara otodidak.

Mereka menjalankan praktik tersebut selama satu tahun.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait izin pangkalan gas LPG yang dioperasikan oleh pelaku."

"Apakah legal atau ilegal," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Energi Dan Sumberdaya Mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ini sebagaimana diubah dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Polres Malang Akhiri Bisnis Haram Ari Styo Nugroho Cs, Oplos Gas Elpiji 3 Kg Raup Untung Berlipat

Baca juga: Praktik Aborsi di Lingkungan Apartemen Dibongkar Polisi, Omzetnya Rp 200 Jutaan Dalam 2 Bulan

Baca juga: Pilih Syahrul Trisna Ketimbang Nadeo Argawinata untuk Piala Asia 2023, Ini Alasan Shin Tae-yong

Baca juga: 13 Peserta X Factor Indonesia 2023 Lolos Audisi 4, Bersaing Lagi di Bootcamp

Baca juga: Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Karanganyar, Bawaslu Segera Gelar Rapat Pleno

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved