Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tahanan Rumah Kejari Semarang Yang Dipasangi Gelang GPS, Dibebani Uang Jaminan Rp 10 Juta

Kejaksaan Negeri Kota Semarang pasang alat deteksi untuk tahanan kota maupun tahanan rumah.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Gelang GPS yang dipasang Kejari Semarang kepada tahanan kota maupun tahanan rumah  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang pasang alat deteksi untuk tahanan kota maupun tahanan rumah.

Alat deteksi itu berupa gelang dan telah dilengkapi Global Positioning System (GPS).

Gelang canggih itu telah digunakan dan diaplikasikan Kejari Semarang sejak 17 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Pinsar Sambut Baik Rencana Pemerintah Kurangi Impor GPS

Melalui alat itu pergerakan tersangka yang jalani tahanan kota maupun dapat terpantau. 

"Pemakaian gelang ini tersangka dapat terpantau lokasinya dan bisa mencegah pelarian atau antisipasi kabur," ujar  Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya gelang itu bisa dipasang di kaki maupun tangan.

Namun pemasangan gelang itu harus mempertimbangkan persetujuan tersangka.

Tahanan kota maupun rumah itu dipastikan dalam kondisi sehat.

"Kami juga mempertimbangkan kesehatan, makanya harus sehat. Karena dikhawatirkan pemasangan berdampak pada kondisi kesehatan misalnya ada yang menderita penyakit diabetes kan bisa menimbulkan luka," tuturnya.

Cakra menerangkan, gelang itu akan berbunyi jika terdeteksi akan ke luar kota tanpa seizin jaksa penuntut umum.

Kecanggihan alat itu dapat memudahkan pengejaran. 

Tak hanya itu, tahanan yang menggunakan alat tetap harus wajib lapor.

Tersangka juga dibebani uang jaminan sebesar Rp 10 juta mengantisipasi gelang itu rusak.

"Jadi alat ini untuk antisipasi jika hanya wajib lapor terpidana bisa kabur," tandasnya.

Sementara itu seorang warga Semarang, Ambok Endang Pagala pernah menjadi tahanan kota dan dipasangi gelang itu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved