Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

NEKATNYA Pasutri Ini, Incar Motor Pelajar, Modus Mengaru Intel Polisi Tugas Ungkap Kasus Kejahatan

Satreskrim Polres Serang membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menipu warga dengan modus mengaku intel Polri.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi Gadungan 

TRIBUNJATENG.COM - Satreskrim Polres Serang membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menipu warga dengan modus mengaku intel Polri.

Pasutri yang ditangkap yakni berinisial RW (34) dan RL (40). 

Satreskrim Polres Serang juga menangkap pelaku lainnya inisial AA (33).

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penipuan motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi," kata Wakapolres Serang, Kompol Arya Fitri Kurniawan, kepada wartawan saat rilis kasus, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Pria Mengaku Polisi Ditangkap Setelah Maki-Maki Petugas Patroli, Orangtua Sebut Pelaku Pasien RSJ

Baca juga: Perampokan di Jaktim: Pelaku Pura-Pura Beli Kopi, Todongkan Pistol Mengaku Polisi Cari Pencuri

Baca juga: KRONOLOGI Risma Nekat Kabur Usai 5 Hari Menikah, Suami Kaget Ternyata Pergi dengan Lelaki Lain

Saat beraksi, ketiga pelaku mengincar korban pengendara motor di bawah umur atau pelajar.

Pasangan suami istri kemudian memberhentikan laju kendaraan korban, dan mengaku sebagai Intel kepolisan yang sedang bertugas memantau pelaku kejahatan.

"Korban yang masih berusia di bawah umur ini percaya, dan pergi melihat rumah dalam gang yang disebut milik pelaku kejahatan," ujar Arya.

Dengan dalih akan menjemput temannya, motor milik korban dipinjam lalu dibawa kabur oleh tersangka.

"Lantaran percaya, korban menyerahkan motornya. Namun setelah ditunggu tidak kunjung datang," ucap dia.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, ketiganya melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat dan dua kali di Banten.

Hasil kejahatan, sambung Andy, dijual oleh pelaku ke penadah daerah Jawa Tengah dengan harga Rp 7 juta per unit.

"Ketiga pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," kata Andy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved