Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Pelaku Aborsi Ilegal: Lulusan SMP, 2 Bulan Praktik Sudah Gugurkan 20 Janin, Segini Tarifnya

Sosok dua orang pelaku aborsi ilegal yang baru saja ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Editor: muslimah
IST
Dua tersangka praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading saat berbicara dengan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana. 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok pelaku aborsi ilegal yang baru saja ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku berjumlah dua orang dimana mereka sama sekali tak punya latar belakang di dunia kedokteran.

Dari pengakuannya mereka baru dua bulan praktik.

Dan jumlah pasien yang minta digugurkan cukup mencengangkan.

Mencapai 20 orang .

Baca juga: Nasib Mujur Masdi Petani di Bekasi Dapat Rp 1,1 Miliar dari Pertamina, Ada Sumber Migas di Sawahnya

Baca juga: Kronologi Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan, Sempat Minta Tolong Bidan tapi Tak Digubris

Kejahatan ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sana.

Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

Adapun D berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal, padahal ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis.

D dibantu oleh OIS.

“Melakukan praktik secara kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujar Kapolres Metro Jakut Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Rabu (20/12/2023).

20 janin  jadi korban

Dua tersangka, yakni D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.

Keduanya membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya, sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.

Pelaku lulusan SMP

Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran.

Ia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).

“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Gidion.

Dari kelima tersangka, AF merupakan orangtua dari AAF.

Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.

“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun. D dan OIS telah ditahan.

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved