Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ribuan APK Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kudus

Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kudus yang langgar aturan, ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK)  di Kabupaten Kudus yang langgar aturan, ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP setempat. 

APK yang ditertibkan di antaranya baliho Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) beserta wakilnya. 

Tidak tanggung-tanggung lebih dari tiga ribu APK yang berdiri di zona hijau dibredel oleh Bawaslu Kudus dibantu Satpol PP Kudus. 

Baca juga: Tim Gabungan Bawaslu Demak Serentak Lakukan Pembersihan APK yang Dinilai Melanggar

Penertiban dilakukan serentak pada sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Dalam penertiban APK meliputi reklame, spanduk, umbul-umbul, hingga bendera yang tersebar pada sembilan kecamatan tercatat 3897 APK melanggar mulai ditertibkan Bawaslu Kudus secara serentak. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiyawan, menjelaskan penertiban APK ini sudah sesuai kesepakatan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan stakeholder terkait.

"Bersama satpol PP, hari ini kita melakukan penertiban APK di Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati dulu," ujar Heru saat melaksanakan penertiban, Rabu (27/12/2023). 

Penertiban Baliho-baliho bandel di zona terlarang 2
Penertiban Baliho-baliho bandel di zona terlarang. Penertiban dilakukan Bawaslu Kudus dan Satpol PP Kudus, Rabu (27/12/2023).

Dari data yang sudah dihimpun timnya, dia menaksir ada hingga ribuan alat peraga kampanye yang melanggar. 

Selain bahan dan pemasangan yang melanggar, pihaknya juga menemukan banyak apk yang masih terpasang di zona-zona terlarang atau steril. 

"Zona steril seperti di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, GOR Kudus, sepanjang jalan Sunan Kudus dan lainnya," tambahnya. 

APK yang sudah ditertibkan tidak akan dikembalikan kepada caleg ataupun timses. Hal tersebut lantaran menjadi barang sitaan. 

Baca juga: Bawaslu Demak Akan Tertibkan Reklame yang Langgar Aturan Pemasangan APK

Penyitaan tersebut dilakukan karena sebelumnya dia sudah memberikan tenggat waktu yang lebih lama supaya apk para peserta politik bisa melakukan penertiban secara mandiri.

Pihaknya mengakui, akan melakukan tiga kali penertiban apk selama masa kampanye hingga masa tenang.
 
"Kemudian masa tenang sebelum pemungutan kita lakukan penertiban lagi," pungkasnya. (Rad) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved