Pemilu 2024
Ribuan APK Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kudus
Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kudus yang langgar aturan, ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kudus yang langgar aturan, ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP setempat.
APK yang ditertibkan di antaranya baliho Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) beserta wakilnya.
Tidak tanggung-tanggung lebih dari tiga ribu APK yang berdiri di zona hijau dibredel oleh Bawaslu Kudus dibantu Satpol PP Kudus.
Baca juga: Tim Gabungan Bawaslu Demak Serentak Lakukan Pembersihan APK yang Dinilai Melanggar
Penertiban dilakukan serentak pada sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dalam penertiban APK meliputi reklame, spanduk, umbul-umbul, hingga bendera yang tersebar pada sembilan kecamatan tercatat 3897 APK melanggar mulai ditertibkan Bawaslu Kudus secara serentak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiyawan, menjelaskan penertiban APK ini sudah sesuai kesepakatan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan stakeholder terkait.
"Bersama satpol PP, hari ini kita melakukan penertiban APK di Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati dulu," ujar Heru saat melaksanakan penertiban, Rabu (27/12/2023).

Dari data yang sudah dihimpun timnya, dia menaksir ada hingga ribuan alat peraga kampanye yang melanggar.
Selain bahan dan pemasangan yang melanggar, pihaknya juga menemukan banyak apk yang masih terpasang di zona-zona terlarang atau steril.
"Zona steril seperti di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, GOR Kudus, sepanjang jalan Sunan Kudus dan lainnya," tambahnya.
APK yang sudah ditertibkan tidak akan dikembalikan kepada caleg ataupun timses. Hal tersebut lantaran menjadi barang sitaan.
Baca juga: Bawaslu Demak Akan Tertibkan Reklame yang Langgar Aturan Pemasangan APK
Penyitaan tersebut dilakukan karena sebelumnya dia sudah memberikan tenggat waktu yang lebih lama supaya apk para peserta politik bisa melakukan penertiban secara mandiri.
Pihaknya mengakui, akan melakukan tiga kali penertiban apk selama masa kampanye hingga masa tenang.
"Kemudian masa tenang sebelum pemungutan kita lakukan penertiban lagi," pungkasnya. (Rad)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.