Hukum dan Kriminal
PP Muhammadiyah Digugat Perdata, Dinilai Wanprestasi Terkait Pembelian Gadget Rp 10,5 Miliar
PT Tisera Distribusindo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PP Muhammadiyah, PWM Muhammadiyah Jawa Barat, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – PT Tisera Distribusindo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PP Muhammadiyah, PWM Muhammadiyah Jawa Barat, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat ke Pengadilan Negeri(PN) Solo.
Gugatan itu dilayangkan karena tergugat melakukan wanprestasi atau tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuat terkait pengadaan barang berupa gawai berupa tab sebanyak 5.000 pcs dengan nilai Rp 10,5 miliar.
Kuasa Hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin mengungkapkan, permasalahan bermula saat adanya kerjasama antara kliennya dengan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat dalam pelaksanaan program gadget MU Digital Smart School.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai supplier gadget di wilayah Jawa Barat.
“Program gadget MU tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu pimpinan Dikdasmen beserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Solo,” ucapnya, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Yusuf Mansur Kembali Digugat Ratusan Juta Rupiah Setelah Mediasi Kasus Wanprestasi Investasi Gagal
Baca juga: Gara-gara Wanprestasi, Bupati Blora Diadukan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri
Menurutnya, mereka datang bertujuan untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan.
Saat itu PT Tisera Distribusindo berasumsi bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat adalah bagian dari organisasi keagamaan besar di Indonesia.
“Maka PT Tisera Distribusindo meyakini bahwa Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat akan bertanggung jawab dan memberi contoh akhlakul karimah bagi umatnya. Atas dasar asumsi tersebut tidak ragu untuk menerima pekerjaan dimaksud, sampai pada akhirnya PT Tisera Distribusindo sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama,” tuturnya.
Setelah perjanjian ditandatangani bersama, lanjut dia, PT Tisera Distribusindo pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 5.000 pcs gadget.
Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta berita acara serah terima (BAST) sudah ditandatangani, artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja.
“Namun permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat,” ungkapnya.
Menurut dia, tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar itu, tidak kunjung dibayar.
Berbagai upaya dilakukan oleh kliennya, mulai dari pertemuan dari perwakilan PP Muhammadiyah, Pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan Pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi.
“Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya-upaya musyawarah mencapai mufakat yang ditawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir 2 tahun tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
“Maka pada bulan oktober 2023, PT Tisera Distribusindo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya ultimum remedium,” tandasnya. (*)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.