Berita Viral
CURHATAN Epi Sartika, 13 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi
Hati Epi Sartika galau. Pengabdian 13 tahun sebagai guru honorer ternyata tak jadi jaminan jika ia bakal bisa "naik kelas" menjadi PPPK
TRIBUNJATENG.COM - Hati Epi Sartika galau. Pengabdian 13 tahun sebagai guru honorer ternyata tak jadi jaminan jika ia bakal bisa "naik kelas" menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang bikin nyesek lagi, padahal nilai tes seleksi PPPK Epi Sartika juga tinggi.
Karena alasan itu juga, perempuan paruh baya ini tak segan menuding ada kecurangan dalam proses seleksi PPPK di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Guru honorer di SD 041/XI, Desa Kampung Tengah, Kota Sungai Penuh, Jambi ini akhirnya mencurahkan kegalauannya melalui media sosial.
Lewat akun Facebook-nya, ia memposting peristiwa yang dialaminya.
Sembari menangis ia menceritakan kisah pahitnya itu melalui video.
Curhatan ibu satu anak ini akhirnya viral. Ia mengaku tidak lolos dalam tes PPPK 2023 tahap II yang berlangsung di Jambi pada 21 November 2023.
Baca juga: Sosok Nila Mukti, Bidan Yang Kena Begal Saat Ikut Seleksi PPPK Akhirnya Lolos Ujian
Baca juga: Pengabdian 8 Tahun Guru Honorer Apinsa Sirna di Balik Ancaman Penjara 10 Bulan karena Pukul Siswa
Baca juga: Presiden Jokowi Target 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK di 2024
Dalam postingannya di Facebook, Epi Sartika juga menjawab beberapa komentar netizen.
"assallamualaikum.wr.wb bapak/ibuk BKPSDM Kota Sungai Penuh Apa dasar nilai yang di nilai hingga nilai yang tinggi bisa jadi rendah dan yang nilanya rendah bisa lolos pppk moho klarifikasinya bapak/ibuk Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh rasa tak puas saya pribadi menerima hasil pengumuman ini," tulis Epi Sartika, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).
Dalam postingan itu seorang netizen berpendapat soal kecurangan.
"Pengumumannya masih manual dan nilainya tidak dicantumkan, kecurangan nya sdh kelihatan jelas," tulis akun Citra Kimberly.
Epi Sartika pun memberi balasan.
"begictulah bentuk kecurangan di kota sungai penuh," balas Epi Sartika.
Lalu akun Via Hatmi Ningsih berpendapat bahwa ini masalah umur dan orang dalam.
"telah dibutakan dengan uang," balas Epi Sartika menanggapi.
Sementara itu dalam postingannya yang lain, Epi Sartika mengunggah video sembari menangis.
"Aku ndak betanyo kepada pejabat yang berwenang dalam tes PPPK. Apo dasar yang dinilai?" kata guru honorer tersebut.
"Sampai sampai nilai yang tinggi tidak kayo loloskan nilai yang rendah diloloskan,” sambungnya sambil menangis.
Dengan suara bergetar, guru honorer tersebut merana karena telah 13 tahun mengabdi di dunia pendidikan.
"Masa pengabdian aku 13 tahun, dikato umur aku lah lebih 35 tahun," ungkapnya.
"Tolong kayo sampaikan apo dasar yang kayo nilai itu apo," ucapnya lagi.
Dalam video lainnya, guru honorer itu pun bercerita bahwa dirinya telah mengorbankan banyak hal untuk bisa mengikuti tes PPPK.
"Pengabdian 13 tahun tidak diperhitungkan, nilai tinggi tidak diperhitungkan," katanya.
"Padahal berangkat Jambi ongkos dipinjam ndak samo jugo tes," imbuhnya tersedu-sedu.
Baca juga: Kisah Guru Honorer Adetia, Hidup di Jakarta dengan Honor Rp500 Ribu per Bulan, Tapi Teken Rp9,2 Juta
Terkait ini, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Fadli Sudria turut berkomentar.
Dirinya meminta Pemerintah Daerah Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh segera menanggapi persoalan tersebut.
"Saya sebagai perwakilan rakyat akan terus mamantau hal ini, dan akan membantu mereka yang merasa dicurangi atas hasil PPPK," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK terbukti benar artinya sudah zalim dan harus diusut tuntas.
"Saya akan pantau dan jika hal ini terbukti benar, berarti harus diusut tuntas, tidak boleh hal seperti ini didiamkan," tutupnya, dilansir dari TribunJambi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Nina Pastian mengatakan, bahwa hasil tes PPPK semua sudah sesuai aturan.
"Nanti kami siap menampung peserta yang ingin bertanya," ungkap Nina, dikutip dari TribunJambi, Minggu (24/12/2023).
"Atau kalau bisa dan lebih jelas langsung bertanya ke Kemendikbud, nanti kami fasilitasi," imbuhnya.
Nina juga menyatakan, bahwa seleksi penerimaan PPPK merupakan agenda nasional.
Hal tersebut, kata Nina, sudah berdasar aturan yang ditetapkan dan melalui sistem dari BKN dan Kemendikbud.
"Sedikit saja kami merubah angka otomatis sistem pusat tidak bisa memproses dan menolaknya termasuk juga untuk pengusulan NIP nanti kami melampirkan semua data, nilai dan bukti lain," tuturnya.
"Jika tidak sesuai otomatis NIP tidak akan keluar," pungkasnya.
Kasus Serupa
Sebanyak 28 peserta PPPK di Kabupaten Tebo, Jambi digugurkan karena adanya kecurangan.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan mengungkapkan kecurangan ini diketahui dari tanggapan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran, ternyata peserta tersebut memang melakukan kecurangan dengan membuat pemalsuan surat.
Pemalsuan surat ini dibuat peserta, sehingga seolah-olah memenuhi syarat sudah mencapai dua tahun sebagai tenaga kontrak dan memiliki sertifikasi.
Pelamar PPPK yang digugurkan ini terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Awalnya mereka telah dinyatakan lulus namun harus digugurkan, setelah mengetahui kecurangan.
“Teknis dan kesehatan ada 28 formasi yang tidak terisi. Ada yang karena sanggahan, ada yang tadinya masa kerjanya belum 2 tahun, namun dia merubah SK dijadikannya 2 tahun. Ada juga yang tidak punya sertifikasi. Jadi kita rugi , 28 formasi tidak terisi gara-gara masalah seperti ini,” ungkap Aspan, Kamis (28/12/2023).
Akibat dari hal tersebut, Pemkab Tebo mengalami kerugian karena 28 kuota PPPK ini mengalami kekosongan.
Dia berharap agar hal serupa tidak terjadi pada formasi tenaga pendidik.
Sebelumnya, Aspan mengungkapkan ada beberapa kendala dalam pengumuman hasil tes PPPK Kabupaten Tebo karena adanya data SK nya memang belum sampai 2 tahun dan ini yang perlu di lakukan verifikasi kembali.
"Ada beberapa mereka yang menyanggah, meski pengumuman belum kita keluarkan tapi sudah ada yang menyanggah, bahwa kita tahu ada beberapa permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo, Ruman saat dikonfirmasi belum mengetahui akan hal tersebut.
"Kita belum tahu akan hal tersebut. Jika memang benar itu terjadi, berarti mungkin ada human error' atau mungkin kesalahan dari peserta yang sengaja melakukan pemalsuan terhadap berkas persyaratan," kata Ruman.
Saat ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika memang terbukti memberikan berkas persyaratan palsu, Ruman mengaku belum bisa memberikan keterangan. Karena pihak BKPSDM Tebo akan membahas persoalan tersebut.
"Kita belum tahu, nanti akan kita bahas dulu" ujarnya.
Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih. Kemudian terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik.
Sementara, untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.
Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.
Sedangkan untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.