Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Jenderal Purn Andika Perkasa Sebut Pernyataan Dandim Boyolali Tidak Nyambung

Menurut Andika Perkasa, Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo diduga hanya mendapatkan informasi dari bawahannya, yang kemungkinan terlibat

Editor: m nur huda
Instagram
Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan Ganjar Pranowo - Menurut Andika Perkasa, Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo diduga hanya mendapatkan informasi dari bawahannya, yang kemungkinan terlibat sebagai pelaku penganiayaan. 

Saat ini, pihak TPN Ganjar-Mahfud tengah mengeksplorasi pasal-pasal dakwaan untuk menjerat para pelaku. 

Menurutnya, para pelaku bisa didakwa juga dengan pasal perampasan kemerdekaan, sehingga dakwaan hukuman total bisa mencapai 9 tahun.

"Kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

"Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana.”

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan penganiyaan terjadi akibat kesalahpahaman. Menurutnya, aksi penganiayaan oleh anggota TNI itu terjadi secara spontan.

"Informasi sementara yang diterima bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas. Karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," ungkap Letkol Wiweko, Minggu (31/12/2023).

Setelah kejadian, pihaknya menegaskan bahwa TNI netral. Pihaknya juga berpesan agar masyarakat bersama-sama menjaga pemilu berlangsung damai.

"Sampai dengan saat ini TNI tetap menjunjung tinggi dan memegang teguh komitmen netralitas yang diamanatkan undang-undang," ujar Dandim Boyolali ini.(*Kompastv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved