Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bayar Utang Rp 550 Ribu: Pengakuan IYI Tusuk Pengendara Motor Hingga Tewas di Magelang

Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara yang mengakibatkan AGV tewas.

Editor: deni setiawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI korban tewas dalam kasus penusukan. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Alasan terjerat utang Rp 550.000, seorang pria warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang melakukan aksi begal.

Pelaku IYI usia 29 tahun warga Magelang ini diduga kambuh atas 'penyakitnya'.

Sebab setelah ditelusuri, dia ternyata sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dalam aksi yang dilakukan pada Sabtu (30/12/2023), dia tidak sendiri.

Dia mengajak seorang bocah SMA berinisial RG, yang tak lain adalah tetangga IYI.

Tugas RG adalah menjadi pengantar dengan mengemudikan sepeda motor dalam mencari sasaran.

Atas kejadian tersebut, korban meninggal dunia akibat luka tusuk.

Baca juga: Viral Pedagang di Muntilan Magelang Bagikan Sayur Gratis Ke Pengendara, Kecewa Harga Anjlok

Baca juga: Harga Tiket Naik Candi Borobudur Magelang dan Cara Pemesanan Online   

Seorang pemuda asal Magelang, AGV (21) menjadi korban pembunuhan dan perampokan saat di perjalanan menuju Wonosobo.

Korban mendapat luka tusukan di tubuhnya dengan kedalaman mencapai 7 sentimeter.

Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara.

Keduanya adalah IYI (29) dan RG (18).

IYI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Sementara RG masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Korban menderita luka tusuk di lengan, dada, dan pinggang kiri dengan total delapan tusukan.

Korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tidar Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Samsudin mengatakan, IYI membunuh dan merampok AGV untuk membayar utang serta membiayai keluarganya.

Dari pencurian dengan kekerasan ini, tersangka merampas satu ponsel.

“Dia (IYI) di jalan mencari orang-orang yang lengah secara random."

"Saat itu, korban sedang berhenti dan bermain HP di tempat yang bisa dibilang sepi."

"Yakni depan rumah (dinas) Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV Diponegoro,” jelas AKP Samsudin seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (32/1/2024).

Baca juga: Cerita Pasutri di Magelang Korban Kecelakaan Bus Handoyo, Sebelum Pergi Maksa Ingin Pamitan

Baca juga: Kiai Darodji Meminta MUI Kota Magelang Jadi Contoh Bagi Ummat

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00.

Korban saat itu sedang beristirahat karena akan ke Wonosobo untuk melamar kekasihnya.

Saat dirampok, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, IYI lantas menyerangnya menggunakan pisau lipat.

“IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan)."

"Sudah masuk penjara lima kali akibat pencurian di Kota Magelang,” bebernya.

Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor.

Dia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.

IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II.

Dia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara

Baca juga: UPDATE Penemuan Mayat Membusuk di Blitar: Ini Bukan Perampokan, Polisi Temukan Golok

Baca juga: 2 Tokoh Ini Dinilai Layak Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Siapa yang Dipilih Presiden?

Baca juga: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Prabowo-Gibran, Bawaslu Gercep Turun Tangan

Baca juga: Daftar 37 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Pati dan Kudus Bakal Terdampak Tol Demak-Jepara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved