Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bengkel Dilarang Terima Permintaan Knalpot tak Standar

Satlantas Polresta Pati Musnahkan Ribuan Knalpot Brong, Bengkel Dilarang Terima Permintaan Knalpot Tidak Standar

|

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Jajaran Sat Lantas Polresta Pati memusnahkan ribuan knalpot brong atau knalpot tidak standar hasil operasi selama 2023, Rabu (3/1/2024).

Dari hasil penindakan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil mengumpulkan sebanyak 1500 knalpot brong dari berbagai jenis kendaraan.

Ribuan knalpot brong tersebut distandarkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tersebut, pihaknya memberikan pesan kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak boleh dipakai.

"Ribuan knalpot brong ini kami dapatkan dari berbagai lokasi di Kabupaten Pati. Mulai dari pusat kota, jalur lingkar selatan, Wedarijaksa, Juwana, Sukolilo, hingga Dukuhseti. Secara menyeluruh di Kabupaten Pati telah dilakukan penindakan," ucap dia di halaman Satlantas Polresta Pati, Rabu (3/1/2024).

Asfauri menyebut, dari temuan knalpot brong paling banyak di wilayah Pati kota. 

Hal ini didapat dari para pengendara yang berasal dari berbagai kecamatan di Pati dan menuju ke kota.

Asfauri menegaskan, pihaknya tidak hanya melarang penggunaan knalpot brong kepada para pengendara saja, melainkan juga pada pelaku usaha serta para pemilik bengkel.

"Kami dari Satgas Unit Kecil Lengkap mengimbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak melakukan penjualan maupun pemasangan knalpot brong kepada masyarakat. Sebab hal ini melanggar ketentuan yang sudah ada," tegas dia.

Untuk diketahui, larangan menjual dan menerima pemasangan knalpot racing yang tidak sesuai standar SNI/knalpot brong sesuai dengan aturan UU LLAJ No 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3.

Apabila melanggar, pelaku dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu. (mzk)

Baca juga: Chord Kunci Gitar I Dont Like Myself Imagine Dragons

Baca juga: Tahun 2024, Penjabat Bupati Jepara Harap Capaian Kinerja Meningkat

Baca juga: Fuji Sibuk Benarkan Baju Yang Melorot di Depan Ganjar Pranowo Tuai Gunjingan

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 4 Januari 2024, Cancer Kejujuran Jadi Pondasi yang Kuat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved